Connect with us

Tanah Papua

Bawa 2,4 Kilogram Ganja,Pemuda Diamankan Polisi

Published

on

YAPEN,KTP.com – NM (36) ditangkap oleh aparat kepolisian KPL Serui yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,4 kilogram.

NM ditangkap saat polisi mengelar razia pengamanan
kedatangan KM. Labobar di Pelabuhan Laut Serui.

Ganja tersebut disimpan oleh pelaku dalam sebuah tas yang dikemas dalam 26 bungkus plastik bening berukuran besar dan 39 bungkus plastik berukuran sedang sehingga ditotalkan menjadi 65 bungkus.

Kapolsek KPL Serui Iptu Wiji Saksono,dalam keterangannya yang dirilis Humas Polda Papua,Sabtu (4/3/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah telah melakukan penangkapan tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi unit tertutup Polsek KPL Serui sesuai dengan Laporan Polisi: A/2/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KEP. YAPEN /POLDA PAPUA.

“Kami telah mengetahui bahwa ada sebuah transaksi jual beli narkoba jenis Ganja diatas Kapal KM. Labobar oleh penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong. Sehingga saat tiba disini langsung kami amankan ke Polsek KPL Serui,” kata Iptu Wiji

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen untuk di tindak lanjuti sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Yapen, Iptu Zainudin Abubakar, menambahkan bahwa setelah ditotalkan, jumlah barang bukti diketahui mencapai 2,431,7 Gram atau (2.4 KG).

“Pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Kepulauan Yapen beserta barang buktinya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang sesuai. Dengan perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.(HMS/MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *