Connect with us

Tanah Papua

Tiga Pelaku Curanmor di Timika Ditangkap Polisi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di Kota Timika.Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial LT,NIT dan PH.

“LT diamankan di Jalan Budi Utomo Selasa (7/2/2023) dan NIT dan PH diamankan di jalan Pendidikan Jalur 7 dan Jalan Patimura Jalur 7 , Sabtu (18/2/2023),”kata Kapolsek Mimika Baru, Komisaris Polisi Saidah Hobrouw, saat menggelar konferensi pers di Kantor Polsek Miru,Kamis (23/2/2023).

Saidah mengatakan ketiga pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti berupa motor hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Saat diamankan mereka masih menggunakan motor curian tersebut,”kata Saidah.

Dalam melakukan aksi para pelaku menargetkan kendaraan bermotor yang tidak dikunci stangnya oleh pemiliknya dan juga kendaraan yang kuncinya masih terpasang di kendaraan karena pemiliknya lupa.

Dari ketiga pelaku yang diamankan salah satu pelaku yakni PH masih ketegori akan karena masih berusia 16 tahun.Rencananya PH akan dilakukan diversi.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw,(Tengah) didampingi anggota Polsek Miru menunjukkan barang bukti dan pelaku yang diamankan pada konferensi pers, di Kantor Polsek Miru Kamis (23/2/2023).

Para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, penangkapan ketiganya berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 7 Februari 2023 dan 14 Februari 2023.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti hasil curian ketiga pelaku.

“Tujuh barang bukti berupa sepeda motor atau kendaraan roda dua.Lima unit masih dalam keadaan utuh dan dua sudah tidak utuh karena sudah di bongkar”kata Kapolsek.

Hasil pemeriksaan,para pelaku mengakui bahwa motor yang dicuri tersebut dijual dengan harga tiga juta per unit.

“Ada yang dipreteli lalu dijual per sperpatnya.Motifasi dari ketiga pelaku yang mencuri motor ini adalah ingin mendapatkan uang dengan cara menjual motor.Uang hasil jualan tersebut dipakai untuk bersenang senang,”kata Kapolsek.

Saat ini ketiga pelaku untuk sementara diamankan di Rutan Polsek Miru.

“Saat ini kami sudah masuk kepada tahap penyidikan dan ketiga tersangka ini dalam masa penahanan di Polsek Miru.
Yang selanjutnya akan kami alihkan penahanannya di rutan polres Mimika di mile 32. Penerapan Pasal 363 Ayat 1 kedua dan keempat KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”kata Saidah.(MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *