Penyaluran Pupuk Subsidi di Mimika Tahun 2026 Dijalankan Berbasis RDKK, 2.591 Petani Terdaftar

Berita, Tanah Papua10 Dilihat

TIMIKA,KTP.com– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanbun) menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 akan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun berdasarkan data petani dan kebutuhan pupuk masing-masing kelompok tani.

Kepala Distanbun Kabupaten Mimika, Abdul Haris Sudharmono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2025, sebanyak 2.591 petani tercatat sebagai penerima pupuk subsidi untuk alokasi tahun 2026. Mereka tergabung dalam 190 kelompok tani yang tersebar di lima distrik, yaitu Distrik Iwaka, Mimika Baru, Mimika Timur, Wania, dan Kuala Kencana.

“Jumlah ini merupakan hasil pendataan yang kami lakukan secara berkelanjutan. Data petani terus diperbarui untuk mengetahui peningkatan produksi dan mendukung ketahanan pangan di Mimika,” ujar Abdul Haris, Rabu (20/8/2025).

Distanbun mencatat total alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2026 sebagai berikut:

· Pupuk Urea: 1.708 ton
· Pupuk NPK: 1.042 ton
· Pupuk Organik: 574 ton

Seluruh pupuk tersebut akan didistribusikan melalui satu distributor resmi dan 11 pengecer yang tersebar di wilayah Mimika.

(Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Bahas Ranperda Air Minum dan Limbah Domestik)

Abdul Haris menegaskan bahwa distributor dan pengecer hanya diperbolehkan menyalurkan pupuk kepada petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam RDKK. Hal ini untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran.

“Di Mimika ada satu distributor dan sebelas pengecer. Mereka hanya bisa menjual pupuk ke petani yang terdaftar di RDKK,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa data kelompok tani yang masuk dalam RDKK telah terdaftar di pusat dan tidak dibentuk secara asal. Kelompok tani yang telah terdaftar wajib menunjukkan komitmen dan kesiapan untuk menjalankan kegiatan usaha pertanian secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga terus memberikan dukungan kepada petani Orang Asli Papua (OAP) guna meningkatkan ketahanan pangan lokal. Hal ini sesuai dengan edaran bupati yang mewajibkan setiap kegiatan menyajikan pangan lokal.

“Banyak petani musiman yang tidak terdaftar sebagai petani permanen. Misalnya, mereka menanam hanya memanfaatkan lahan kosong. Sementara petani permanen sudah ada di kelompok tani,” tambah Abdul Haris.

Untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran, Distanbun Mimika telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Komisi ini bertugas mengawasi peredaran pupuk dan pestisida, memastikan produk yang beredar masih layak digunakan, serta tidak melewati masa kedaluwarsa.

Dengan mekanisme yang terstruktur ini, pemerintah berharap program pupuk subsidi dapat benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang membutuhkan dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pertanian serta ketahanan pangan di Kabupaten Mimika. (EH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *