Connect with us

Tanah Papua

Pengadilan Agama Mimika Sosialisasi Dua Peraturan Mahkamah Agung RI

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mimika mengadakan sosialosasi dua produk aturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di aula Kantor Pengadilan Agama di Jalan Yos Soedarso, Selasa (5/9/2023).

Sosialisasi diikuti para lurah, kepala kampung, pengaca (advokat), Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di kota dan pinggiran Kota Timika.

Dua produk hukum Mahkamah Agung RI itu antara lain, Perma No 7 tahun 2022 tentang administrasi perkara persidangan di pengadikan secara elektronik. Kedua, Sema No 1 tahun 2023 tentang tata cara penggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

Dalam sosialisasi tersebut pengadilan Agama Kabupaten Mimika menghadirkan dua instruktur yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Mansur dan hakim Ahmad Jubaidi,SHI.

Dua aturan ini kata keduanya , mengatur tata cara sidang secara elektŕonik dimana dengan tatacara sidang secara elektronik memudahkan masyarakat dalam melakukan memantau perkaranya cukup dari rumah saja. Semua sudah ada aplikasi silahkan masyarakat menggunakan aplikasinya. Aplikasi mulai dari pendaftaran, persidangan hingga putusan, semua sudah diatur jelas dalam aplikasinya.

Sehingga kedua aturan memudahkan orang yang berperkara di pengadilan cukup memantau dari rumah saja. Karena persidangan secara elektronik digital cukup dipantau dari jauh saja. Segala berkas dan hasil persidangan bisa diketahui secara digital dan masyarakat wajib tahu aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh MA RI.

Termasuk perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama juga akan menggunakan Perma dan Sema yang sama dan sudah saatnya penanganan perkara secara elekronik digital saat ini.

Sosialisasi ini juga diikuti para pengacara (advokat) yang biasa beracara di pengadilan umum atau pengadilan agama, petugas KUA, Lurah, kepala kampung yang ada di Timika. (RUS)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *