Pemkab Mimika Gandeng BPK Evaluasi OPD Terkain Adanya LHP

Tanah Papua15 Dilihat

TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Timika, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan ini digelar untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan pemerintah daerah tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh catatan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti sejak dua dekade terakhir.

“Saat ini kami tengah melakukan rekapitulasi menyeluruh terhadap seluruh temuan BPK yang belum tertangani, terhitung sejak tahun 2005 hingga sekarang. Jadi, kita rekapitulasi mana-mana saja yang kita belum tindaklanjuti,” kata Johannes Rettob, Kamis (3/9/2026).

Rettob menegaskan pembenahan administrasi ini krusial demi menjaga transparansi serta memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia juga meluruskan persepsi publik mengenai akumulasi temuan LHP BPK tersebut.

“Temuan itu bukan berarti uang ya. Ada masalah administrasi, regulasi, dan ada juga yang berupa pengembalian. Kalau untuk detail pengembalian uang, sebagian besar sudah diselesaikan dan sisanya tinggal sedikit sekali,” jelasnya.

(Baca Juga: Dinsos Mimika Dorong Kemandirian Dengan Pelatihan Ketahanan Keluarga bagi 37 KPM PKH)

Guna memacu efektivitas penyelesaian rekomendasi, Pemkab Mimika menerapkan skema insentif dan disinsentif yang diintegrasikan langsung dengan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) serta pengalokasian anggaran OPD pada tahun anggaran berikutnya.

“Ini dalam rangka manajemen talenta kepegawaian. Siapa yang bisa menindaklanjuti secara cepat kita kasih penghargaan. Kalau realisasinya cepat, rewardnya bisa berupa penambahan anggaran,” ujarnya.

Sebaliknya, pimpinan OPD yang dinilai lambat atau abaikan penuntasan rekomendasi LHP BPK akan dikenai sanksi administratif dan pemangkasan alokasi anggaran program.

“Tapi kalau yang tidak bisa selesai, ya dipotong. Sekarang gitu aja kita. Saya mau gas semua ini supaya OPD-OPD punya kinerja yang baik,” ungkap Rettob.

Melalui penerapan aturan tegas ini, Pemkab Mimika menargetkan seluruh temuan administratif maupun aspek kewajiban pengembalian dapat tuntas secara akuntabel dalam waktu singkat.(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *