Tanah Papua
Pemkab Mimika Akan Beri Stimulan Bagi Tiga Pelaku Usaha
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, akan memberikan stimulan bagi para pelaku usaha secara khusus pelaku usaha perhotelan, restoran dan tempat hiburan di Timika.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifa di Timika, Rabu (01/04/2020) menjelaskan, pemberian stimulan tersebut akibat pembatasan yang diberlakukan pemerintah dalam mengatasi pendemi Covid-19 di Mimika.
“Kita lagi buat kajian mudah-mudahan dalam pekan ini selesai,” kata Kadispenda.
Dwi menjelaskan, pemberian stimulan harus memiliki dasar hukum seperti peraturan bupati. Untuk itu Dwi berharap dalam satu atau dua hari kedepan, kajian yang sementara dibuat dapat rampung sehingga Bupati Eltinus Omaleng bisa mengeluarkan perbub terkait stimulan tersebut.
“Itu kan harus ada dasar hukumnya, mungkin peraturan bupatinya khusus untuk tiga pajak yaitu, hotel, restoran dan tempat hiburan,” ujarnya.
Kendati demikian, Dwi belum memastikan bentu stimulan yang akan diberikan. Sebab pihaknya masih perlu menghitungnya.
“Setelah ditandatangani pak Bupati nanti akan disampaikan ke semua hotel, restoran dan tempat hiburan,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi mengatakan akibat pendemi Covid-19, pendapatan berupa pajak daerah maupun pendapatan dari pemerintah pusat akan mengalami penurunan.
Untuk itu, berkaitan dengan penyesuaian penerimaan akan dilakukan pada APBD Perubahan Mimika 2020. (Lobo)



