Connect with us

Tanah Papua

Pemda Tetapkan Harga Minyak Tanah Perliter 5000 Sampai 5.500 Rupiah 

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Harga Eceran Tertinggi (HET), minyak tanah di Kabupaten Mimika, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupeten Mimika sebesar 5.000 rupiah sampai 5.500 rupiah.

“yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah itu , 5.000 perliter untuk wilayah kota dan di luar itu 5.500 rupiah,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).

Harga minyak tanah saat ini di jual dengan harga mahal tersebut akibat dari ulah yang dilakukan oleh beberapa pangkalan minyak tanah nakal. Menjual minyak tanah tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

Hal itu ia ketahui, setalah dirinya turun di lapangan dan memonitor secara langsung.

“Jatah yang seharusnya diberikan itu untuk masyarakat, dia simpan sebagaian dia jual kepada pengecer sehingga menyebabkan terjadi kelangkaan BMM. Rencana kami dalam Minggu ini akan melakukan tindakan tegas bukan sosialisasi. Sehingga tidak menyebabkan ketimpangan harga di lapangan,”kata Petrus.

Dirinya juga sudah memerintahkan Kabid-nya agar meminta jadwal distribusi dari setiap agen untuk pangkalan. Ia juga sudah memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk mengawasi secara ketat, setiap pendistribusian minyak tanah dari agen ke pangkalan.(MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *