Tanah Papua
Pedagang Cakbor Tidak Mengisi Tempat yang di Sediakan Disperindag

TIMIKA,KTP.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah menyediakan tempat jualan bagi para pedagang cakar bongkar (Cakbor) untuk berjualan di dalam area Pasar Sentral Timika.
Tempat yang disediakan oleh Disperindag kepada para pedagang yakni di lantai 2 gedung A1 Pasar Sentral Timika.
Namun,para pedagang malah pindah ke tempat lain dengan alasan lokasi yang disediakan pemerintah tidak sesuai yang diinginkan.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, pihaknya sudah melakukan penataan kembali terhadap gedung A1 untuk ditempati oleh para pedagang namun tawaran tersebut justru tidak diindahkan.
“Dari awal itu saya sudah tawarkan ke mereka (Pedagang Cakbor) tapi mereka tidak mau dengan alasan bahwa tidak sesuai dengan konstruksi yang ada dengan mereka punya (pendapatan),” kata Petrus, saat ditemui, Senin (22/7/2024).
Para pedagang ini sebelumnya berjualan di depan Pasar Sentral Timika, di sebuah lahan milik Pemerintah Kabupaten Mimika.
Setelah beberapa kali diberi peringatan, tempat yang dijadikan lapak pedagang Cakbor itu akhirnya digusur. Kini, mereka telah mendirikan bangunan berkonstruksi kayu sebagai tempat jualan di bilangan Jalan Hassanudin.
Petrus Pali berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk menertibakan pedagang cakbor.karena lokasih berjualan telah di siapakan di pasar sentral.
“Harusnya instansi terkait kalau bisa ditertibkan hal-hal begitu,” pungkasnya.(MWW)