Connect with us

Tanah Papua

Lapas Kelas IIB Lakukan Razia dan Penggeledahan Warga Binaan, Ini Yang Ditemukan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali melakukan razia dan penggeledahan rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Blok Cenderawasih dan Blok Mambruk, Rabu (26/3/2025).

Razia dan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Timik, Mansur Yunus Gafur.

Mansur menerangkan, razia dan penggeledahan yang dilakukan secara rutin merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam 21 Perintah dan Penegasan pada poin 1 tentang Pemberantasan Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR).

Ia menjelaskan, razia serta penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, dengan petugas memeriksa satu per satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebelum mensterilkan kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencegah peredaran barang terlarang dalam Lapas, seperti ponsel, narkoba, dan senjata tajam di dalam Lapas,” kata Mansur dalam keterangan tertulisnya, Rabu siang.

Dalam razia dan pengeledahan, kata Mansur bahwa pihak Lapas Kelas IIB Timika menemukan sejumlah barang terlarang di yang terdiri dari 6 buah ponsel, 3 buah power bank, alat pengisi daya baterai ponsel, barang tajam dan barang terlarang lainnya.

“Hasil temuan dicatat untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Mansur pun memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Lapas Timika yang telah melaksanakan penggeledahan/razia dengan baik.

Mansur memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap barang larangan, guna mewujudkan “ZERO HALINAR” di Lapas Kelas IIB Timika.(MOH)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *