Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara Tindak Pidana Umum

Tanah Papua106 Dilihat

TIMIKA,KTP.com – Ribuan butir obat-obatan terlarang, belasan gram sabu, hingga puluhan lembar uang palsu dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah, Senin (7/9/2026).

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Prosesi eksekusi barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati.

Acara ini disaksikan jajaran Pimpinan Daerah, meliputi Ketua Pengadilan Negeri Timika, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK, Kepala Loka POM, hingga Wakapolres Mimika.

Sebanyak 200 item barang bukti dari 19 berkas perkara dihancurkan dengan metode berbeda menyesuaikan karakteristik barang.

Obat terlarang dan dokumen dihancurkan hingga tak berbekas, sementara kristal bening sabu dilarutkan menggunakan blender agar tak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, meriwayatkan rincian barang bukti yang dieksekusi.

(Baca Juga: Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan)

Perkara didominasi pelanggaran Undang-Undang Kesehatan sebanyak dua perkara dengan barang bukti 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Yarindo, serta enam perkara narkotika berupa 17,43 gram sabu.

Selain tindak pidana khusus narkotika, eksekusi juga menyasar barang bukti dari perkara kejahatan konvensional: dua perkara perlindungan anak, empat perkara pencurian, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara penganiayaan, serta satu perkara pembunuhan.

Petugas turut memusnahkan 69 lembar uang palsu pecahan rupiah dari satu perkara pelanggaran Undang-Undang Mata Uang.

Jasmawati menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan mandate penegakan hukum sekaligus transparansi publik agar barang-barang bernilai ekonomis maupun berbahaya tersebut tidak disalahgunakan.

Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha menggarisbawahi bahwa pemusnahan ini adalah pesan terbuka bagi para pelaku kejahatan, terutama peredaran gelap narkoba di wilayah Mimika.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar I Putu Eka.

Eka menambahkan, pihak kejaksaan akan terus mempererat koordinasi dengan TNI, Polri, BNNK, serta Loka POM untuk memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang dan menekan angka kriminalitas di Kabupaten Mimika.(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *