Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Tanah Papua48 Dilihat

TIMIKA,KTP.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam ilegal hasil operasi penyekatan gabungan TNI-Polri di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Para tersangka yang berinisial RT, MM, IT, dan DT tersebut disangkakan melanggar aturan kepemilikan senjata berbahaya pasca-penertiban bentrokan sosial di daerah tersebut. Keempatnya merupakan bagian dari sembilan warga yang sebelumnya diamankan dalam razia pada Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, lima warga lainnya dipulangkan oleh penyidik lantaran tidak terbukti membawa maupun memiliki senjata tajam saat pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, penetapan status hukum ini bermula dari temuan barang bukti di dalam salah satu kendaraan roda empat yang dihentikan petugas pada titik penyekatan.

“kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Setelah itu kita dapat inisialnya dan dilakukan penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Putut saat ditemui di Timika, Senin (7/9/2026).

Putut menambahkan, lima orang yang diamankan bersamaan dengan para tersangka telah dibebaskan dari pemeriksaan. “Kalau yang dipulangkan, tidak ada sajam padanya,” tegasnya.

Dari hasil operasi penyekatan di sembilan titik rawan tersebut, aparat berhasil menyita 2 busur panah, 23 anak panah, 4 parang, 1 ketapel, 1 tulang kasuari, serta 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk memobilisasi senjata.

Langkah tegas ini diambil guna memulihkan stabilitas keamanan dan mencegah eskalasi konflik sosial antar-kelompok yang sempat memanas di Distrik Kwamki Narama.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar