Empat Komisioner KPUD Mimika Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Tanah Papua3 Dilihat

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua.

Ke-4 komisioner tersebut yakni Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote dan Theodora Ocepina Magal selaku ketua merangkap anggota KPUD Mimika. Satu komisioner lainnya Reinhard Gobai masih menjalani pemeriksaan di Sentra Gakkumdu.

(Baca Juga: Komisioner KPUD Mimika Terancam Pidana Penjara Minimal 36 Bulan)

Informasi yang dihimpun Kabartanahpapua.com, ke-5 komisioner KPUD Mimika dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Papua oleh pasangan Petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) atas dugaan berupaya menghilangkan hak seseorang menjadi kepala daerah dan meloloskan pasangan yang seharusnya tidak memenuhi syarat.

Terhadap ke-5 komisioner KPUD Mimika disangkakan melanggar Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, atas dugaan berupaya menghilangkan hak pasangan OMTOB untuk maju pada pilkada Mimika.

Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, ke-4 komisioner KPUD Mimika akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu, juga dijatuhi denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Selain itu, komisioner KPUD Mimika juga disangkakan melanggar Pasal 180 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, karena sengaja meloloskan pasangan Hans Magal – Abdul Muis (HAM), dimana calon Wakil Bupati Abdul Muis sudah pernah menjabat Bupati Mimika.

Jika terbukti melakukan tindak pidana ini maka komisioner KPUD Mimika akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu, juga dijatuhi denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto saat dikonfirmasi membenarkan penetepan tersangka terhadap ke-4 komisioner KPUD Mimika tersebut. Karena dugaan pelanggaran itu, kata Tarwinto, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memerintahkan KPU Papua mengambilalih KPUD Mimika.

“Saat ini kami (KPU Provinsi Papua) telah mengambil alih proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Mimika 2018. Anggota KPUD Mimika juga diberhentikan sementara oleh DKPP karena masalah ini,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua, Tarwinto kepada wartawan di Jayapura, Senin (23/4/2018).

Enam Kabupaten Belum Melaporkan DPT

Sementara untuk daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Provinsi Papua 2018, kata Tarwinto, masih ada 6 kabupaten yang belum melaporkan DPT. Ke-6 kabupaten tersebut yakni Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Mimika, Tolikara, Mamberamo Tengah dan Asmat.

“Kendalanya karena masih banyak masyarakat yang belum punya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) kependudukan,” kata Tarwinto.

(Baca Juga: Akhirnya Permainan Kotor KPUD Mimika Terbongkar)

Menurut Tarwinto, untuk melengkapi DPT maka KPU Provinsi Papua memberi toleransi waktu bagi keenam KPUD untuk menyerahkan DPT lengkapnya hingga Sabtu (28/4/2018). “Sabtu ini akan kita laksanakan lagi Pleno DPT untuk Provinsi Papua, berdasarkan laporan dari 6 KPUD yang belum menyerahkan DPT itu,” kata Tarwinto. (Mas)