Connect with us

Tanah Papua

Komisioner KPUD Mimika Terancam Pidana Penjara Minimal 36 Bulan

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika diperiksa anggota Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua di Ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Kantor Layanan Polres Mimika, di Timika, Senin (16/4/2018).

Informasi yang dihimpun di Kantor Layanan Polres Mimika, ke-4 komisioner KPUD Mimika yang diperiksa yakni Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal, Yoe Luis Rumaikewi, Alfrets Petupetu dan Derek Mote. Sementara itu, seorang lagi komisioner KPUD Mimika Reinhard Gobai yang kabarnya telah dinonaktifkan oleh Ketua KPUD Mimika sedang tidak berada di Timika.

“Mereka diperiksa sejam pukul 10.00 WIT oleh anggota Gakkumdu dari Polda Papua,” kata salah seorang anggota yang enggan disebut namanya.

(Baca Juga: Putusan PTTUN Menunjukkan KPUD Mimika Tidak Bisa Bekerja Benar)

Dari pantauan di Kantor Layanan Polres Mimika, terlihat beberapa kali secara bergantian komisioner KPUD ini keluar dari ruang pemeriksaan. Ketika wartawan hendak mewawancarai, mereka menolak. Pemeriksaan terhadap ke-4 komisioner KPUD Mimika tersebut diduga terkait pengaduan pidana pemilu yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) beberapa waktu lalu ke Gakkumdu Provinsi Papua.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Hukum OMTOB Marvey Dangeubun membenarkan pemeriksaan terhadap komisioner KPUD Mimika berdasarkan pengembangan laporan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu. Tim Hukum OMTOB, kata Marvey, melaporkan komisioner KPUD Mimika terkait dugaan kesengajaan berupaya menghilangkan hak seseorang mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati.

“Mereka terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Pasal 180 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Jika terbukti mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan serta denda paling banyak Rp96 juta,” kata Marvey melalui sambungan telepon, Senin (16/4/2018) malam.

Selain itu, kata Marvey, komisioner KPUD Mimika diduga telah melakukan dugaan pemalsuan dokumen untuk meloloskan pasangan calon perseorangan. “Mereka diduga melanggar Pasal 186 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 72 bulan dan denda Rp72 juta,” kata Marvey.

(Baca Juga: Akhirnya Permainan Kotor KPUD Mimika Terbongkar)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar telah memenangkan pasangan OMTOB atas gugatannya terhadap SK KPUD Mimika Nomor 5. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTTUN Makassar mengatakan bahwa komisioner KPUD Mimika telah bertindak melampaui kewenangannya.

Sementara dalam Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jayapura beberapa waktu lalu, juga terungkap bahwa komisioner KPUD Mimika mengakui memakai pertimbangan keyakinan dalam membuat keputusan dan bukan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Pada Pilkada Serentak 2017 lalu, Gakkumdu Provinsi Papua telah memenjarakan komisioner KPUD Tolikara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. (Ong)

Komentar