Published
7 tahun agoon
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan kunjungannya ke Papua salah satunya untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan terkait implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu implementasi UU Nomor 23/2014 yakni pengalihan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
(Baca Juga: Mendikbud: Saya Diutus Presiden Jenguk Guru Korban Kekerasan KKSB dan Melihat Pelaksanaan UN di Papua)
Pengalihan pengelolaan SMA/SMK di Provinsi Papua mulai diberlakukan pada 2018, tapi karena buruknya pendataan kepegawaian mengakibatkan pembayaran gaji guru di kabupaten/kota terbengkalai. Di Kabupaten Nabire misalnya, guru bahkan belum menerima gaji dan jatah beras sejak Januari hingga April 2018.
“Saya datang ke sini kan, untuk fact finding, untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan bagaimana tentang pendidikan di daerah termasuk implementasi dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Menteri Muhadjir yang ditemui saat meninjau pelaksanaan UNBK di SMP Negeri 2 Mimika di Timika, Kabupaten Mimika, Senin (23/4/2018).
Menurut Menteri Muhadjir, temuan yang ia dapatkan nantinya akan dibahas lintas kementerian melalui rapat kabinet. “Temuan itu nanti akan kita bawa ke rapat antarkementerian. mungkin nanti ada kebijakan-kebijakan khusus bagaimana membenahi kalau di lapangannya masih ada masalah itu,” kata Mantan Rektor Universitas Islam Malang ini.
Mengenai ancaman boikot mengajar yang sempat dilontarkan para guru SMA/SMK karena gaji mereka belum dibayarkan, menurut Menteri Muhadjir agar tidak dilaksanakan. “Guru-guru saya imbau jangan boikotlah, karena kalau mereka boikot kan yang rugi anak-anak. Itu guru yang tidak baik kalau melakukan hal itu, apapun alasannya,” kata Menteri Muhadjir.
(Baca Juga: Database Kepegawaian Buruk, Ribuan Guru SMA/SMK di Papua Belum Terima Gaji Sejak Januari 2018)
Menurutnya, mengenai masalah peralihan guru SMA/SMK itu hendaknya diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota sehingga murid-murid tidak ditelantarkan. “Selesaikanlah masalah itu, tapi jangan pula murid-murid tidak diajar ya. Karena apapun alasannya tidak benar kalau guru menelantarkan murid-muridnya,” kata Menteri Muhadjir. (Ong)