Connect with us

Tanah Papua

Bagi DPA-P 2024, PJ Bupati Puncak Ingatkan Pimpjnan OPD Kerja Optimal Demi Masyarakat

Published

on

ILAGA,KTP.com – Penjabat (Pj) Bupati Puncak Nenu Tabuni menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan OPD di Kabupaten Puncak.

Penyerahan tersebut berlangsun di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ilaga, Senin, 04 November 2024.

Nenu Tabuni berharap, dengan penyerahan DPA kepada para kepala-kepala OPD dan Kepala Distrik, agar dalam waktu yang tersisa 2 bulan di tahun 2024 ini seluruh kegiatan yang ada dalam dokumen DPA segera di laksanakan.

“Penyerapan anggaran, tertanggal hari ini sudah mencapai 68 persen oleh karena itu satu bulan kedepan itu bisa mencapai 80 persen, itu merupakan harapan kami selaku pemerintah daerah,” kata Nenu.

“Demi kepentingan masyarakat kabupaten puncak, maka saya berharap supaya semua kepala OPD bekerja dengan hati, kerja dengan cepat, supaya kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik, juga peredaran uang bisa di rasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Nenu juga menegaskan agar setiap kepala-kepala OPD harus fokus dengan menyelesaikan semua kegiatan yang ada, mengejar progres yang ada dan diharapkan jangan keluar daerah untuk saat ini. Karena target dari penjabat Bupati Puncak harus mencapai kinerja realisasi di angka 80 persen.

“Akhir tahun anggaran dari BPKAD itu tanggal 15 Desember itu sudah tutup tagihan, oleh karena itu diharapkan semua OPD mampu menyelesaikan tagihan sebelum tanggal tersebut,” tegas.

Sementara itu, Asisten Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Elkana Waropen dalam sambutanya mengatakan, kegiatan pembagian DPA ini merupakan tindak lanjut dari rencana tahunan keuangan pemerintah daerah yang telah dibahas dalam sidang Paripurna DPRD pada tanggal 25 september 2024, yang selanjutnya dievaluasi di Provinsi Papua Tengah melalui sistem evaluasi pada tanggal 16 Oktober 2024, dan selanjutnya APBD-Perubahan 2024, ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD kabupaten puncak pada tanggal 25 oktober 2023.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Dan Peraturan Bupati nomor 29 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD perubahan tahun anggaran 2024.

“Sebagai informasi kabupaten puncak dari 8 kabupaten di provinsi papua tengah masuk pada urutan ke 6 untuk proses evaluasi APBD perubahan ini,” pungkasnya.(DISKOMINFO PUNCAK/MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *