Aturan Ganjil-Genap Pertalite Resmi Berlaku di Mimika, Antrean Mulai Tertib

Tanah Papua124 Dilihat

TIMIKA, KTP.com– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika secara resmi memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat yang mengisi bahan bakar Pertalite, Senin (7/9/2026). Kebijakan ini diterapkan setelah sepekan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani, memantau langsung pelaksanaan hari pertama di SPBU SP 2. Ia mengaku antrean kendaraan terpantau lebih tertib dibandingkan hari-hari biasa.

“Tadi saya baru lihat di SPBU Sp 2, antrean mobil yang mengisi Pertalite sudah cukup tertib. Artinya antrean mobil untuk Pertalite tidak sebanyak biasanya,” ujarnya usai apel pagi di Pusat Pemerintahan (Pempda Sp3).

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan mengendalikan konsumsi BBM subsidi agar tepat sasaran.

(Baca Juga: BRIDA Mimika Dorong Pembangunan 2027 Berbasis Data, Riset Harus Bisa Dieksekusi)

Berikut jadwal pengisian Pertalite yang berlaku:

· Plat Ganjil (angka akhir 1,3,5,7,9): Senin, Rabu, dan Jumat
· Plat Genap (angka akhir 0,2,4,6,8): Selasa, Kamis, dan Sabtu
· Minggu: Melayani umum tanpa sistem ganjil-genap

Prosedur Wajib di SPBU

Selain jadwal, pengemudi wajib menunjukkan STNK asli kepada operator SPBU. STNK akan dicocokkan dengan QR Code dari aplikasi MyPertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Sabelina berharap keteraturan ini terus berlanjut. Pihaknya akan melakukan evaluasi setelah aturan berlaku selama satu pekan.

“Kami akan lihat perkembangan dan kendala di lapangan. Jika perlu, akan ada penyesuaian,” tambahnya.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat mematuhi aturan demi kelancaran distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Mimika. (EH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *