Connect with us

Tanah Papua

Anggota DPRK Mimika: Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 Harus Sebelum Penindakan, Hindari Konflik di Masyarakat

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Anton N Alom, menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan produk lokal harus segera dilakukan sebelum aparat melakukan penindakan di lapangan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang bisa memicu konflik.

Anton menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 memuat tiga ketentuan utama, yaitu:

1. Inventarisasi produk lokal khas Papua,
2. Perlindungan bagi mama-mama dan papa-papa yang menjual produk lokal,
3. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua (OAP) serta dukungan permodalan dari pemerintah daerah.

“Ada informasi yang kami dengar bahwa minggu ke depan akan ada penindakan oleh Satpol PP di lapangan. Saya merasa ini penting, tetapi sebelumnya alangkah baiknya sosialisasi dulu harus selesai,” ujar Anton pada, Rabu (8/4/2026) .

Ia menekankan bahwa masyarakat di lapangan sangat rentan salah pengertian jika tidak disosialisasikan terlebih dahulu. “Masyarakat nanti mengira Perda ini melarang segalanya. Padahal tidak demikian. Perda ini mengatur agar hak-hak atas komoditi lokal dikembalikan ke masyarakat asli Papua. Contohnya pinang, sagu, sayur keladi, daun gatal – itu semua haknya untuk masyarakat asli,” jelasnya.

Sementara itu, untuk komoditas seperti pisang goreng, ikan, dan hasil bumi lain yang bisa ditanam atau dihasilkan siapa saja, Anton menilai tidak menjadi masalah. “Semua orang bisa tanam pisang, bisa jual pisang goreng. Jadi sosialisasi itu sangat penting agar masyarakat tidak salah pengertian,” tambahnya.

Anton mengakui bahwa Perda ini sudah keluar pada tahun 2024, namun saat itu terjadi masa transisi antara DPR lama dan baru sehingga belum sempat disosialisasikan secara maksimal. “Beberapa bulan lalu kami sudah usahakan agar Perda ini dijalankan kembali. Sosialisasi penting untuk menghindari konflik di kalangan masyarakat kecil. Jangan sampai salah pemahaman menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Politisi itu juga mengimbau agar dinas terkait, khususnya Satpol PP, berani melakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Ingatkan masyarakat bahwa Perda ini tidak fokus pada satu titik, tapi semua diatur. Barang apa yang menjadi hak pendapatan orang asli Papua dan Nusantara semuanya sudah diatur. Bukan hanya pinang, tapi juga sayur, labu, daun gatal – itu semua hak masyarakat Papua di halaman rumah mereka,” ujarnya.

Secara khusus, Anton menyampaikan pesan kepada pemilik pohon pinang, terutama anak-anak muda. “Jangan petik pinang di halaman lalu dijual ke non-OAP. Kasihan, itu sama saja membunuh pencarian orang tua kalian. Pisang di halaman dijual ke luar, hasil olahan mama jadi tidak laku. Itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Jangan sampai terjadi,” pesannya.

Ia meminta para mama dan bapa yang memiliki pinang di halaman untuk menjual kepada sesama orang asli Papua. “Jangan gengsi. Kita sering demo di masyarakat, tapi lebih memilih jual pinang dengan harga Rp20.000 ke rekan dari Nusantara? Atau memilih Rp50.000? Itu tidak boleh. Kepada pembeli juga jangan gengsi untuk beli langsung dari mama Papua,” tegas Anton.

Menurut Anton, potensi konflik dari komoditas pinang sangat besar dan sudah berlangsung lama. “Ini bukan barang baru. Harapan saya, Perda ini dijalankan sesuai aturan. Kami sering memonitor. Jangan sampai ada kepala distrik atau lurah yang turun membongkar lapak – itu tindakan tidak terpuji. Jika dilaksanakan sesuai aturan, sesungguhnya aman-aman saja,” pungkasnya.

Ia memastikan dirinya sangat mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dan akan terus mengawal agar masyarakat tidak salah paham serta aparat bertindak dengan pendekatan sosialisasi terlebih dahulu. (EH)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *