Published
8 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan memanggil oknum pengacara dan oknum aparat yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap 3 orang korban salah tangkap di Mimika pada 14 Juli 2024 lalu.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2024 para korban penganiayaan tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi dan sudah dimintai keterangan awal.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, pihaknya akan memanggil para terlapor termasuk oknum pengacara dan oknum aparat keamanan yang diduga terlibat untuk diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
“Ini proses penyelesaiannya berlanjut. Kami masih mendokumentasikan hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lain dan termasuk yang ada dalam video dan juga keterlibatan dua oknum anggota (Polri) serta sebagai terlapor oknum pengacara,” ujar Fajar, Senin (22/7/2024).
AKP Fajar melanjutkan, belum menetapkan satupun terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka sebab penyidik masih akan memeriksa Saksi-saksi.
“Kami pada dasarnya apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ (restorative justice), kami tidak masalah,” ujar Fajar.
Selama itu belum ada pencabutan laporan ya kami tetap sesuai prosedur, proses hukum lebih lanjut,” katanya menambahka.
Sebelumnya, penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah meminta keterangan tiga orang saksi yakni para korban penganiayaan akibat salah tangkap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada Minggu 14 Juli 2024 pukul 01.00 WIT. Kasus ini pun viral di media WhatsApp.
Penganiayaan itu berlangsung di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.(MWW)
Mayat Pria Tanpa Identitas di Mimika Ditemukan di Sungai
Kolres Mimika,AKBP Bilyandha:Polisi Sudah Kantongi Identitas Jenazah Yang Ditemukan di Bawah Jembatan di Mimika
Tiga Pejabat Utama Polres Mimika Diganti
Pelaku Pencurian HP di Jalan Irigasi Timika Ditangkap
Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Jalan Cenderawasih Sp2 Timika
Polres Mimika Akan Menjalankan Instruksi Program 100 Hari Kerja Presiden RI