Connect with us

Tanah Papua

Setelah Diperiksa Gakkumdu, Komisioner KPUD Mimika Akhirnya Terbitkan SK Baru

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Gakkumdu Provinsi Papua memeriksa Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal bersama dua komisioner lainnya, Yoe Luis Rumaikewi dan Derek Mote terkait pengaduan penyelenggaraan pilkada di Mimika yang dinilai tidak prosedural.

Informasi yang dihimpun di Timika, ketiga komisioner KPUD Mimika diperiksa oleh 5 anggota Gakkumdu Provinsi Papua di Kantor Gakkumdu Kabupaten Mimika pada Kamis (5/4/2018) dari pukul 12.00 hingga pukul 16.30 WIT.

Derek Mote dan Yoe Luis yang ditemui di Kantor KPUD Mimika, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, kami bertiga tadi diperiksa sekitar 4,5 jam oleh Tim Gakkumdu Provinsi Papua. Pemeriksaan itu sifatnya klarifikasi dan sudah selesai sore tadi, jadi kami baru ke kantor lagi,” kata Derek Mote di Kantor KPU Mimika yang dilansir dari beritamimika.com, Kamis (5/4/2018).

(Baca Juga: Gugatan Dikabulkan PT TUN, OMTOB Resmi Jadi Peserta Pilkada Mimika)

Ditambahkan Yoe Luis, pemeriksaan seharusnya diikuti kelima komisioner KPUD Mimika. Namun, kata Yoe, Alfrets Petupetu dan Reinhard Gobai tidak menghadiri pemeriksaan itu.

“Kami sudah hubungi mereka tapi handphone mereka tidak aktif. Mereka berdua juga akan diperiksa tapi karena tidak hadir, kita tidak tahu pasti nanti diperiksa di Jayapura atau di Timika,” ujar Yoe Luis.

Perwakilan OMTOB negosiasi dengan Komisioner KPUD Mimika terkait putusan PTTUN Makassar. (ist)

KPUD Mimika terbitkan SK akomodir putusan PTTUN

Sementara itu, pada Kamis (5/4/2018) malam, KPUD Mimika akhirnya menerbitkan SK calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika peserta Pilkada Mimika 2018 melaksanakan perintah putusan PTTUN Makassar.

Setelah melaksanakan rapat pleno tertutup, KPUD Mimika menerbitkan SK Nomor 31/PL.03.3-BA/ 9109/ KPU/ Kab/ II/ 2018 tanggal 5 April 2018 menggantikan SK Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018.

Dalam SK KPUD Mimika yang baru sudah menambahkan 2 pasang calon bupati dan wakil bupati Mimika sesuai putusan PTTUN yakni pasangan petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) dan pasangan Maria Florida Kotorok – Yustus Way (MARIYUS).

(Baca Juga: PTTUN Makassar Kabulkan Gugatan Paslon MARIYUS)

Keputusan KPUD Mimika menerbitkan SK baru mengakomodir putusan PTTUN Makassar disambut gembira ratusan pendukung OMTOB yang telah berkumpul di halaman Kantor KPUD Mimika sejak Rabu (4/4/2018) kemarin.

Sebelumnya, ratusan massa OMTOB mendesak KPUD Mimika melaksanakan putusan PTTUN, namun Ketua KPUD Mimika Ocepina Magal menolak dengan alasan menunggu proses kasasi.

Ketegangan ini dapat dicairkan setelah kepolisian memediasi pertemuan antara perwakilan massa pendukung OMTOB dengan KPUD Mimika. Pada pertemuan itu KPUD Mimika akhirnya memutuskan untuk segera mencabut kasasi dan menerbitkan SK baru sesuai perintah putusan PTTUN Makassar. (Ong)

Komentar