6 Puskesmas Pelosok Mimika Lulus Penilaian BLUD

Berita, Tanah Papua36 Dilihat

TIMIKA,KTP.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika resmi menyelesaikan penilaian kelayakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi enam puskesmas yang berada di wilayah pesisir dan pegunungan.

Hasil rekapitulasi penilaian per 14 Agustus 2026 menyatakan seluruh fasilitas kesehatan tersebut lulus evaluasi dokumen administratif dengan nilai di atas 96.

Keenam puskesmas yang dinyatakan lulus adalah, Puskesmas Kokonao: 97,90, Puskesmas Atuka: 97,70, Puskesmas Alama: 97,70, Puskesmas Jita: 97,70, Puskesmas Amar: 96,90, dan Puskesmas Mapar: 96,30.

Penilaian yang berlangsung selama dua hari di Timika ini diikuti sekitar 50 peserta dan melibatkan pakar dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Universitas Indonesia sebagai pendamping independen.

Evaluasi mencakup enam komponen dokumen administrative, meliputi komitmen peningkatan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan, serta kesediaan audit.

Ketua Panitia Penilai sekaligus Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Kefarmasian, dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Faridah, menegaskan bahwa perubahan status ini sangat krusial bagi puskesmas di wilayah yang sulit dijangkau.

Menurutnya, dinamika perubahan pola penyakit seperti meningkatnya kasus penyakit tidak menular di tengah belum teratasinya penyakit menular serta tingginya tuntutan penanganan medis secara real-time memerlukan respons operasional yang fleksibel.

(Baca Juga: Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas, Pemkab Mimika Kaji Penerapan BLUD di Tujuh Puskesmas)

“Masyarakat di wilayah pedalaman pun berhak mendapatkan pelayanan yang sama kualitasnya dengan masyarakat yang ada di wilayah kota,” tegas Faridah.

Ia menambahkan, langkah transformasi ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung target Rencana Strategis Kementerian Kesehatan yang mematok 80 persen puskesmas di Indonesia berstatus BLUD pada 2029.

Sebelum penilaian ini, Kabupaten Mimika telah memiliki 17 fasilitas kesehatan berstatus BLUD, yang terdiri atas 13 puskesmas, dua rumah sakit daerah, PSC 119, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.

Capaian ini menempatkan Mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang telah menerapkan sistem puskesmas BLUD.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau, menyampaikan bahwa fleksibilitas pengelolaan anggaran merupakan instrumen utama agar unit pelayanan kesehatan dapat bergerak cepat.

“BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan bagi unit pelayanan daerah, sehingga fasilitas kesehatan dapat lebih leluasa mengelola pendapatan, belanja, dan operasional sesuai kebutuhan layanan, dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Fransiskus.

Dengan kelulusan ini, keenam puskesmas tinggal menunggu penerbitan Rekomendasi Penetapan Surat Keputusan (SK) BLUD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar dapat menerapkan penuh pola keuangan mandiri tersebut.(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *