Connect with us

Tanah Papua

Tim Hukum OMTOB Layangkan Keberatan ke Panwaslu dan Gugatan Pidana Pemilu ke Gakkumdu

Published

on

TIMIKA, HaIPapua.com – Ketua Tim Hukum pasangan calon petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng – Johanes Rettob (OMTOB), Marvey Dangeubun menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan gugatan dan keberatan terhadap putusan KPUD Mimika yang akan diajukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mimika.

Sesuai ketentuan hukum, kata Marvey, keberatan bisa disampaikan maksimal 3 hari sejak keputusan ditetapkan. Selanjutnya, Panwaslu setelah menerima pengaduan wajib memutuskan keberatan yang diajukan pasangan calon (paslon) dalam tenggang 7 hari.

“Apabila keberatan ditolak Panwaslu, gugatan bisa langsung dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun jika diterima bisa langsung dieksekusi,” kata Marvey di Sekretariat OMTOB di Jalan Hasanuddin Timika, Kabupaten Mimika, Senin (19/2/2018).

(Baca Juga: ‘Pecah Kongsi’ Komisioner KPUD Mimika Dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon)

Marvey mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan Panwaslu akan mengabaikan laporan mereka. Pasalnya, banyak aduan yang sudah disampaikan namun tidak satu pun yang ditindaklanjuti oleh Panwaslu Mimika.

“Itulah yang kami sesalkan, Panwaslu sebagai wasit seharusnya menindaklanjuti setiap aduan, namun kenyataannya tidak demikian. Dari sekian banyak aduan pelanggaran administrasi, tidak ada yang ditindaklanjuti Panwaslu Mimika. Ini juga menjadi salah satu bukti dalam gugatan ke PTUN,” kata Marvey.

Karenanya, kata Marvey, keberatan tidak hanya disampaikan kepada Panwaslu Mimika, namun juga disampaikan ke Bawaslu Papua dan Bawaslu RI. “Diharapkan dari laporan berjenjang ini, ada fungsi kontrol terhadap laporan kami ke Panwaslu Mimika,” kata Marvey.

Selain keberatan, kata Marvey, pada saat yang sama Tim Hukum OMTOB juga akan mengajukan gugatan pidana yang ada dan terjadi pada saat rapat pleno KPUD Mimika dengan agenda penetapan paslon. Menurutnya gugatan pidana tersebut karena ada faktor kesengajaan untuk menghambat pasangan OMTOB maju pada pilkada Mimika.

“Pasangan OMTOB sudah melengkapi semua persyaratan, namun oleh KPUD tetap dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam berita acara. Alasannya sangat bertentangan dengan hukum dan sangat tidak masuk akal. Hanya karena sekolah ditutup atau bergabung dengan sekolah lain maka ijazah pun dianggap ilegal. Ini kan tidak masuk akal, bahkan yang bukan orang hukumpun bisa menilai hal ini,” kata Marvey.

Tahapan Pilkada Bisa Dihentikan Sementara

Marvey menjelaskan meski harus melakukan proses hukum di PTUN, namun peluang untuk tetap ikut dalam Pilkada Mimika 2018 masih terbuka lebar. Menurutnya, waktu penyelesaian proses hukum di PTUN sudah ditentukan selama 21 hari sejak gugatan didaftarkan. Bahkan, dimungkinkan PTUN akan mengeluarkan putusan sela meminta tahapan pilkada dihentikan sampai ada putusan hukum tetap.

“Di PTUN dimungkinkan ada putusan sela, yang diminta oleh penggugat dengan alasan-alasan yang bisa diterima. Bisa saja kami mengajukan permohonan penundaan tahapan pilkada ini agar dihentikan menunggu putusan hukum tetap karena yang akan diikuti kan keputusan pengadilannya,” Kata Marvey.

(Baca Juga: John Rettob: Kami Kecewa Dengan Cara-cara KPUD yang Penuh Intrik dan Rekayasa)

Kasus yang dihadapi pasangan OMTOB, kata Marvey adalah sengketa tahapan dan bukan sengketa hasil pilkada. Sengketa ini menghadapkan pasangan OMTOB dengan KPUD Mimika selaku penyelenggara yang mengeluarkan keputusan itu. “Jadi yang menjadi objek gugatan adalah putusan KPUD tersebut,” kata Marvey.

Marvey menekankan sejak awal pasangan OMTOB komitmen untuk taat asas dan taat hukum walaupun keputusan itu lebih banyak rekayasa. “Terbukti saat ini dengan jiwa besar tetap menghargai keputusan KPUD Mimika. Sementara, Pak Eltinus dan Pak John tetap mengimbau para pendukungnya untuk taat asas dan taat hukum serta mempercayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum,” kata Marvey. (Rex)

Komentar