Tanah Papua
Sembunyikan Anggota KKB, Ivan Sambom Disangkakan dengan Pasal Berlapis
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Resor Mimika menetapkan Ivan Sambom (IS) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mimika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ivan Sambom alias Indius Sambom (IS) ditangkap aparat gabungan kepolisian saat berlangsung penyergapan di kompleks Jayanti, Distrik (kecamatan) Iwaka, Kabupaten Mimika, Kamis (9/4/2020).
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Mimika dibantu tim investigas Satgas Nemangkawi dan dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
(Baca Juga: KKSB Serang Kantor Freeport Kuala Kencana, Satu Pekerja Asing Tewas)
Dari hasil penyelidikan, kata Era, Ivan Sambom diketahui sebagai pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Rumah itu menjadi tempat persembunyian KKB usai melakukan penembakan di Kantor PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu,” katanya.
Kepada penyidik, Ivan mengakui bahwa barang bukti senjata api (senpi) dan amunisi beserta senjata tajam lainnya adalah milik KKB yang sempat bersembunyi di situ.
“Ivan Sambom ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi, dan/atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 106 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP,” papar Era.
Era menjelaskan Ivan Sambom diketahui adalah karyawan PTFI yang bertugas sebagai sekuriti. Dari hasil penyelidikan, dia diketahui adalah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika yang berafiliasi dengan TPNPB-OPM.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap rangkaian penembakan yang terjadi di Mimika,” tuturnya.
(Baca Juga: Sergap Persembunyian KKB di Iwaka, Kepolisian Amankan 1 Anggota KKB)
Sementara itu, hasil identifikasi terhadap jenazah 2 anggota KKB yang tewas dalam kontak tembak di Iwaka diketahui masing-masing berinisial TK dan MK. TK diketahui adalah komandan lapangan anggota Lekagak Telenggen.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kuala Kencana yang menewaskan pekerja asing PTFI pada 30 Maret lalu,” katanya.

Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari rumah persembunyian KKB di kompleks Jayanti, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Kamis (9/4/2020). (Humas Polda Papua)
Sesuai SOP
Dalam keterangannya, Era meminta masyarakat untuk tidak percaya media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Sebagai contoh saudara Ivan yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan,” katanya. (Ong)

















