Connect with us

Tanah Papua

Satpol PP Mimika Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melakukan pembongkaran spanduk, baliho dan umbul-umbul dari 4 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dan 2 paslon gubernur Papua yang dipasang di median jalan dan sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, perkantoran dan tempat ibadah di Timika, Selasa (17/4/2018).

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mimika Barnabas Diaz mengatakan penertiban itu dilakukan atas perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melalui surat permintaan kepada Pimpinan Satpol PP Kabupaten Mimika yang dilayangkan beberapa hari lalu.

“Kita turunkan baliho, spanduk dan umbul-umbul di beberapa tempat yang memang sudah diperintahkan Panwaslu, jadi tidak semua kita lepas,” ujar Barnabas kepada wartawan di Timika, Selasa (17/4/2018).

(Baca Juga: Akhirnya Permainan Kotor KPUD Mimika Terbongkar)

Menurut Barnabas, Panwaslu sebelumnya telah menyurati KPUD Mimika dan ke-4 paslon untuk melakukan pembersihan di areal yang dilarang. Namun, surat tersebut tidak diindahkan oleh ke-4 paslon sehingga penertiban terpaksa dilakukan karena bertentangan dengan aturan dan Undang Undang Pilkada.

Dikatakan, sebelum pembersihan dilakukan, panwaslu sebelumnya telah menyurati KPU dan empat pasangan calon agar melakukan pembersihan di areal yang dilarang. Namun surat tersebut tidak diindahkan oleh bakal calon sehingga pencopotan terpaksa dilakukan karena bertentangan dengan aturan dan undang-undang Pilkada.

“Spanduk, baliho dan umbul-umbul kita lepas, tapi kita serahkan ke Panwas. Nanti Panwas yang surati bakal calon untuk datang mengambilnya,” ujar Barnabas. (Mas)

Komentar