JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamberamo Tengah dibakar oleh sekelompok massa pada Rabu (18/4/2018) pagi sekitar pukul 07.30 WIT.
Informasi yang dihimpun di Kobakma, Kantor KPUD dan Panwaslu Mamberamo Tengah yang terletak dalam satu kompleks di Kobakma diduga dibakar oleh massa pendukung pasangan calon perseorangan Itaman Thago – Onny Pagawak yang tidak puas dengan keputusan Mahkamah Agung.
John, warga Kobakma mengatakan sebelum kejadian itu ratusan massa pendukung pasangan calon jalur perseorangan itu yang berasal dari kampung-kampung berkumpul di Kobakma memprotes putusan Mahkamah Agung (MA).
“Ratusan pendukung paslon Itaman Thago – Onny Pagawak yang berasal dari sejumlah kampung berkumpul di Kobakma. Mereka memprotes putusan MA yang menolak kasasi pasangan perseorangan ini dan memenangkan KPUD Mamberamo Tengah,” kata John yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (18/4/2018).
(Baca Juga: Itaman Thago-Onny Pagawak Ajukan Keberatan ke Panwaslu Mamberamo Tengah)
Dikonfirmasi terpisah, Komandan Kodim 1702 Jayawijaya Letkol Inf Lukas Sadipun membenarkan terbakarnya dua kantor penyelenggara pemilu di Kabupaten Mamberamo Tengah. Namun, Lukas mengaku belum dapat memastikan apa penyebab kebakaran kedua kantor itu.
“Benar, kantor KPUD dan Panwaslu di Kobakma terbakar tadi pagi,” kata Lukas melalui telepon selulernya dari Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Rabu (18/4/2018).
Sementara, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku belum dapat memastikan kejadian itu. Boy Rafli mengaku masih menunggu laporan dari jajarannya di lapangan untuk memastikan apakah Kantor KPUD atau Panwaslu dibakar oleh massa atau karena penyebab lain.
“Kami mendapat laporan adanya kebakaran, namun belum dapat dipastikan apakah kantor KPUD dan Panwaslu itu sengaja dibakar, ataukah justru kantin yang letaknya berdekatan yang lebih dulu terbakar,” kata Boy Rafli di Jayapura.
(Baca Juga: Pesaing Ditolak KPUD, Petahana Bupati Mamberamo Tengah Lawan Kotak Kosong)
Sebelumnya dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Senin (16/4) yang dipimpin Hakim Agung Dr Yulius SH MH selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan kasasi dari Itaman Thago dan Onny Pagawak. Dalam putusan Nomor 246 K/TUN/Pilkada/2018, para pemohon yakni Itaman Thago dan Onny Pagawak dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. (Mas)






