Satpol PP Mimika Siap Tertibkan PKL  Untuk Tahap Kedua

Tanah Papua41 Dilihat

TIMIKA,KTP.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika terus mematangkan rencana penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dengan penegasan tegas bagi pelanggar di lokasi tahap pertama .

Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, menyampaikan bahwa lapak yang berada di lokasi penertiban tahap pertama akan langsung dibongkar tanpa peringatan ulang jika para pedagang nekat berjualan kembali.

“Yang tahap pertama sudah kami bongkar. Kalau masih ada yang nekat jualan di situ, kami tidak perlu beri peringatan lagi, langsung dibongkar,” tegasnya saat diwawancarai usai mengikuti apel pagi di lapangan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Senin (7/9/2026) .

Saat ini, kata Yulius, petugas Satpol PP tengah melakukan survei untuk persiapan penertiban tahap kedua. Jumlah titik sasaran belum dipastikan karena masih menunggu hasil pendataan di lapangan. Prosedur pada tahap kedua ini diawali dengan imbauan lisan agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri, disusul surat teguran sebelum eksekusi penertiban dilakukan.

(Baca Juga: Bupati Mimika Sayangkan ASN Mangkir Saat Profiling)

Setelah tahap kedua selesai, Satpol PP berencana menyasar kawasan pasar lama di area jalan potong Bugenvile ke Bayangkara pada penertiban tahap ketiga. Koga menjelaskan bahwa sasaran utama adalah lapak-lapak dari kios yang sudah dibangun ke depan, sehingga menyulitkan mama-mama penjual sayur untuk mendapatkan tempat berjualan .

“Lapak-lapak dari kios yang sudah bangun ke depan, sehingga tidak ada kesempatan untuk mama-mama yang jual sayur tidak dapat tempat karena yang punya kios ini dia tambah-tambah ke depan. Nah, itu nanti kami turun satu kali tapi kemungkinan di tahap ketiga,” ucapnya .

Yulius menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah, melainkan meminta kesadaran pedagang untuk menyesuaikan bentuk lapak demi kenyamanan bersama. “Bukan kami usir, tapi tempatnya dirubah. Kalau jualannya malam, sore baru dipasang, selesai jualan dilepas dan disimpan lagi supaya kota kelihatan bagus,” pungkasnya .

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima serta instruksi Bupati Mimika Johannes Rettob untuk mewujudkan Kota Timika yang bersih dan tertata. (EH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *