Published
2 tahun agoon
TIMIKA,KTP.om – Sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Agustus 2021 Satuan Narkoba Polres Mimika telah menangani 24 kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mimika.
AKP Mansyur selaku Kasat Narkoba Polres Mimika menjelaskan,selain 24 kasus adapun sebanyak 36 tersangka yang sementara menjalani pemeriksaan dan sebagiannya berkas mereka telah di limpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan.
“Kita tangani 24 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 36 orang,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur saat ditemui diruang kerjanya Rabu (8/9/2021)
(Baca Juga Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Seberat 17,69 Gram)
Dari 36 tersengaka tersebut, tinggal 11 tersangka yang kasus belum masuk tahap dua sedangkan yang lainnya sudah masuk tahap dua.
Jenis narkotika yang paling banyak di ungkap dari 36 tersangka tersebut narkotika jenis tembakau sintetis menjadi yang tertinggi disusul narkotika jenis sabu sabu dan ganja.
“Jenisnya tembakau sintetis dan sabu paling banyak. Ganja memang ada tapi sedikit. total barang bukti yang kita amankan dari 36 tersangka tersebut Tembakau Sintetis 260,14 gram, Sabu 13,96 gram, Ganja 8,11 gram,” kata Mansur.(MSC)
Miliki Sabu-Sabu Dua Orang Ini Dibekuk Polisi di Timika
Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Timika Lima Orang Ini Ditangkap Polisi
Bawa Ganja 30 Plastik, Dua Orang Ini Bekuk Satnarkoba Polres Mimika
Miliki Narkotika Jenis Sabu RZ Diamankan Sat Narkoba Polres Mimika
Terlibat Kasus Narkotika 4 Orang ini Ditangkap Polisi di Tembagapura Dua Diantaranya Adalah WNA
Satnarkoba Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan