Published
2 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas (Lalin) di tiga titik di dalam pusat kota Kabupaten Mimika, Selasa (24/12/2024).
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan, tiga titik yang diberlakukan pengalihan arus Lalin yakni di Jalan Yos Soedarso Kapsul depan Pengadilan Negeri Mimika, Jalan Yos Soedarso depan Samsat dan di perempatan Jalan Pendidikan – Jalan Yos Soedarso.
AKP Boby menyebutkan, pemberlakuan pengalihan arus Lalin ini dalam rangka kelancaran ibadah malam Natal di Kabupaten Mimika.
“Anggota lalulintas juga sudah diploting di seluruh jalur atau jalan yang akan atau dianggap rawan kemacetan,” kata AKP Boby Selasa sore.
Disebutkan, pengalihan arus Lalin ini mulai diberlakukan pada pukul 18.00 WIT hingga malam hari setelah selesainya pelaksanaan ibadah malam Natal. Pengalihan arus Lalin ini juga melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
“sehingga nanti sebentar jam 6 sampai malam akan ada kepadatan kendaraan arus lalulintas. Semua kendaraan akan dialihkan ke Jalan Budi Utomo dan Jalan Ahmad Yani,” katanya.
“Dan juga tadi teman-teman dari Dishub sudah merubah waktu traffic light di Budi Utomo dan Hassanudin. Diperlama dari arah Budi Utomo ke Hassanudin dan dari Hassanudin ke arah Timika Mall,” tambah AKP Boby.
Sebelumnya, langkah yang juga telah diambil oleh Sat Lantas Polres Mimika jauh sebelum menghadapi Natal salahsatunya adalah dengan memberlakukan kembali dua arah di Jalan Budi Utomo untuk sementara selama Desember.(MWW)