Tanah Papua
Pelaku Curanmor di Jalan Busiri Ujung Diringkus Tim Opsnal Polsek Mimika Baru
TIMIK,KTP.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TN (29) di kediamannya yang beralamat di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media ini, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan bahwa penangkapan dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Farda.
“Saat proses penangkapan, diketahui pelaku TN tidak melakukan perlawanan. Selain pelaku ditangkap, tim juga mendapati barang bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM merek Honda jenis Vario warna merah,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu malam (12/11/2025).
Setelah ditangkap, polisi lalu menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa TN merupakan target yang selama ini menjadi buronan Polsek Mimika Baru atas adanya laporan resmi dari warga yang telah kehilangan sepeda motor pada bulan September 2025 lalu.
“Saat ini Pelaku TN telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna pemenuhan administratif pada proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Adapun kasus Curanmor ini telah dilaporkan secara resmi oleh bernama Langgia di SPKT Polsek Miru dengan nomor : LP/B/75/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 12 September 2025.
Dalam pengakuannya, Pelaku TN mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda dan dilakukan tanpa campur tangan orang lain.
TN juga mengaku bahwa hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru” tegas Kapolsek.(MWW)



