Connect with us

Tanah Papua

Massa FPDM Pertanyakan Ijazah Bupati Mimika

Published

on

TIMIKA, HaIPapua.com – Ratusan massa dari Forum Peduli Demokrasi Mimika (FPDM) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika di Jalan Yos Sudarso, Timika, Jumat (12/1/2018) kemarin. Para pengunjuk rasa mendesak komisioner KPUD Mimika serius dalam melakukan verifikasi terhadap ijazah yang dipakai petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

“Kami pertanyakan, Bupati Mimika mendaftarkan diri menggunakan ijazah mana? Apakah ijazah dari Jayapura atau Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujar Yasmin Murib dalam orasinya.

Yasmin mengatakan jika Eltinus mendaftar menggunakan ijazah dari Makassar berarti yang bersangkutan telah melanggar hukum dan konstitusi negara. Karena itu, kata Yasmin, KPUD Mimika harus bekerja profesional dalam melakukan verifikasi ijazah pasangan bakal calon yang mendaftar, baik yang mendaftar melalui jalur perseorangan ataupun partai politik.

“Pendaftaran kali ini dia (Eltinus) mendaftar menggunakan ijazah dari Makassar, berarti beliau telah melanggar konstitusi. Kami minta penjelasan dari KPUD. Kalau tidak kami akan mendudiki kantor KPU,” kata Yasmin.

Yasmin mengklaim aksi yang dilakukan FPDM sebagai bentuk kekecewaan akibat buruknya kinerja Pemerintah Kabupaten Mimika, 4 tahun belakangan. “Kita kecewa aktivitas pemerintahan tidak berjalan,” katanya.

Pertanyaan terkait ijazah Eltinus juga disampaikan mantan Ketua KPUD Mimika, Yohanis Kemong dalam orasinya. Dia mengaku tahu betul ijazah yang dipakai Eltinus saat mendaftar pada pemilihan bupati sebelumnya. “Lakukan verifikasi yang benar. Ada dua ijazah di Jayapura atau Sulsel. Karena kita sekolah SD, SMP, dan SMA itu hanya satu kali,” kata Kemong.

(Baca Juga: Dana Hibah Tidak Cair, Pilkada Biak Numfor Terancam Ditunda)

Komisioner KPUD Mimika Alfred Petupetu meminta para pengunjuk rasa bersabar menunggu proses verifikasi. Menurut Alfred, proses yang berlangsung kemarin baru pada tahap pendaftaran. Alfred menegaskan bahwa KPUD Mimika tetap akan melaksanakan amanah undang-undang dan Peraturan KPU yang berlaku.

“Sekarang ini baru proses pendaftaran. Nanti, saat verifikasi kami akan memperhatikan aspirasi tentang dugaan ijazah palsu dan putusan Mahkamah Agung RI,” kata Alfred.

Ia berjanji KPUD akan melakukan verifikasi bakal calon dengan transparan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat Mimika. Karenanya ia meminta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada KPUD melakukan verifikasi. “Hasilnya tidak akan kami tutup-tutupi dan kami akan bekerja sesuai harapan dari masyarakat,” katanya.

Verifikasi Syarat Calon

Komisioner KPU Provinsi Papua, Tarwinto mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini baru memasuki tahap pendaftaran dengan memeriksa syarat pencalonan bakal calon. “Ketika syarat pencalonan itu lengkap kita akan terima, karena yang kita lihat kan syarat pencalonannya dulu. Kalau syarat calon, nanti kita verifikasi,” kata Tarwinto di Jayapura.

Tarwinto mengatakan jika KPU menemukan indikasi ijazah palsu dari bakal calon maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Syarat minimal calon bupati, kata Tarwinto, harus memiliki ijazah SMA. “Ya kalau dia tidak pernah punya ijazah SMA, kan bisa langsung di TMS-kan. Siapa pun itu, tidak harus Bupati Mimika. Dan jika ditemukan penggunaan ijazah palsu, kita bisa dorong kearah pelanggaran pidana,” ujar Tarwinto. (Rex/Ong)

Komentar