Connect with us

Tanah Papua

Keberhasilan Pilkada Tergantung KPU dan Bawaslu Melaksanakan UU Nomor 10/2016

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua Soedarmo menegaskan kunci keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tergantung bagaimana penyelenggara melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kunci keberhasilan pelaksanaan pilkada tingga bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja dengan on the track sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Semua sudah diatur disitu, kewajiban dan larangan untuk penyelenggara bersama pasangan calon (paslon),” ujar Soedarmo dalam sambutannya pada acara Doa Bersama dan Sosialisasi Peran Pengawas Pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Papua, di Hotel Aston, Senin (12/3/2018).

(Baca Juga: Konflik dalam Pilkada Tergantung Calon Kepala Daerah)

Menurut Soedarmo, KPU bersama Bawaslu selaku penyelenggara pilkada harus tegas tidak berpihak kepada satu satu pasangan calon tertentu. Pasalnya, kata Soedarmo, ketidaknetralan penyelenggara inilah yang membuat pilkada terganggu.

“Kami dari Pemerintah Provinsi bersama Kapolda dan Pangdam siap mendukung 100 persen kepada KPU dan Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Kita kasi dukungan penuh, kita kasi dukung moril, tapi dengan catatan jangan coba-coba memihak ke salah satu paslon,” kata Soedarmo menegaskan.

Soedarmo menjelaskan, sejak pilkada dilaksanakan per daerah dan selanjutnya digelar serentak pada 2015 yang berlanjut pada 2017 serta 2018 sudah dipetakan bahwa kuncinya adalah ketegasan penyelenggara.

“Kenapa di daerah ada persoalan mengarah ke konflik, karena tidak tegasnya penyelenggara,” kata Soedarmo yang menjadi pelaksana tugas Gubernur Aceh pada 2017 lalu.

Karenanya, ia mengajak semua pihak khususnya penyelenggara untuk bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan berani bersikap tegas. Ia menegaskan agar penyelenggara tidak usah takut karena forum komunikasi pimpinan daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten pasti akan mendukung.

“Jadi sekecil apapun jika ada pelanggaran harus segera ditindak. Jika tidak, ini akan menjadi besar dan bisa menjadi modus.Namun jika segera ditindak, dan diberi sanksi pidana, maka semua akan takut dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar Soedarmo.

(Baca Juga: KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan)

Ia juga meminta kepada paslon yang tidak puas dengan keputusan para penyelenggara agar menggunakan jalur hukum dan tidak menggunakan cara-cara anarkis. “Jika tidak puas dengan keputusan penyelenggara bisa dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu. Sementara jika tidak puasa dengan hasil perhitungan bisa disampaikan ke Mahkamah Konsitutsi,” kata Soedarmo. (Mas)

Komentar
Continue Reading
Advertisement