Connect with us

Tanah Papua

Jual Miras Jenis Sopi ST dan DT Diciduk Polisi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap dua orang pelaku penjualan minuman keras jenis sopi di Mimika.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial ST (28) dan DT (25) ditangkap di dua lokasi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan pada Selasa (3/1/2023).ST (28) ditangkap di SP 3 sedang DT (25) ditangkap di SP 3 Jalur 1.

Dari tangan ST polisi berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis sopi yang diisi di dalam kantong plastik siap untuk dipasarkan.

Dari tangan DT polisi berhasil mengamankan 44 kantong plastik yang berisikan minuman keras jenis sopi yang juga siap untuk di pasarkan.

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Sat Narkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut adalah mengembangkan ke pelaku lain, lengkapi mindik, uji sampel barang bukti ke BPOM Jayapura dan Kirim SPDP ke Kejari Mimika,” kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam keterangan tertulisnya,Rabu (4/1/2022).

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.(MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *