Connect with us

Tanah Papua

Gugatan 23 Anggota DPRD Mimika Terkait Masa Jabatan Sudah Inkracht

Published

on

JAYAPURA,KTP.com – Gugatan 23 Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 sudah mendapat kepastian hukum dari Mahkamah Agung RI setelah adanya kasasi.

Kuasa hukum 23 Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Marjan Tusang, Kamis, (24/6/21) telah menerima Surat Penetepan Inkracht atas Putusan Mahkamah Agung RI juncto Putusan PTUN JPR nomor: 2/G/2020/PTUN.Jpr tanggal 5 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar nomor 193/B/2020/PT.TUN Makassar tanggal 7 Januari 2021 dan surat penetapan inkracht tersebut langsung diserahkan kepada pihak prinsipal.

Berdasarkan surat penetapan inkracht tersebut bahwa perkara No. 2/G/2020/PTUN Jayapura, gugatan Anggota DPRD Kabupaten Mimika terhadap SK Gubernur telah berkekuatan hukum tetap.

“hari ini kami menerima putusan tuntutan atas pembatalan SK Gubernur tersebut dikabulkan oleh majelis hakim TUN Jayapura baik tingkat Pertama, banding TUN Makassar, dan juga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, sehingga Gubernur Papua patut melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Marjan Tusang saat di hubungi via telepon Kamis (24/06/2021).

(Baca Juga: Pimpinan DPRD Mimika Apresiasi Langkah BNPT Proteksi Dini Teroris di Papua)

Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia Wilayah Papua itu juga menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jayapura telah menetapkan perkara ini sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum.

Marjan menambahkan, atas putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama, banding sampai kasasi di Mahkamah Agung RI, maka Gubernur Papua harus memperhatikan prinsip dasar good governance yaitu mengembalikan harkat dan martabat prinsipal kami sebagai Anggota DPRD Mimika Periode 2014 -2019 untuk menyelesaikan sisa masa baktinya selama 1 tahun.

Dirinya juga menyampaikan, dengan adanya penetapan tersebut, pihaknya akan melakukan konferensi pers secara resmi setibanya di Timika. (Jnd)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *