Connect with us

Tanah Papua

Berbagai Permasalahan Serius Dihadapi, Tatib DPRD Mimika Baru Ditetapkan Menjelang Akhir Tahun 2022

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dewan pimpinan dan anggota DPRD Mimika menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Mimika tentang Tata Tertib DPRD periode 2019-2024 yang berlangsung di ruang paripurna lantai II, gedung DPRD Mimika dijalan Cendrawasih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Kamis (27/10/2022).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan dan anggota DPRD Mimika.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, pada kesempatan ini telah dilaksanakan rapat paripurna internal dalam rangka penetapan tata tertib dprd kabupaten mimika periode 2019 – 2024.

Anton menjelaskan, tata tertib DPRD Kabupaten Mimika merupakan pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan secara internal di lingkup DPRD Kabupaten Mimika, baik terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD, maupun terhadap peningkatan peran dan kinerja dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugas, serta kewajiban terhadap negara, daerah dan masyarakat konstituennya.

“Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tata tertib adalah untuk menjaga kehormatan, harkat , martabat, citra dan kredibilitas anggota DPRD,” kata Anton Bukaleng.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten Dan Kota, pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan dprd tentang tata tertib DPRD.

Jikalau kita mencermati bunyi pasal dimaksud maka pimpinan sementara melaksanakan tugas sebelum ditetapkannya pimpinan definitif yaitu pada awal kegiatan setelah dilakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2019 – 2024.

“Penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Mimika periode 2019 – 2024 seharusnya sudah dilakukan di awal tahun 2020 karena pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2019 – 2024 dilaksanakan pada bulan November 2019,” jelas Anton.

Lanjut Anton, pada kesempatan ini perlu disampaikan bahwa, tidak terlaksananya penetapan tata tertib pada tahun pertama hendaknya dimaklumi bersama karena adanya beberapa hal serius, yaitu dihadapkan dengan pandemi covid-19 yang memerlukan perhatian serius kurang lebih 1,5 tahun, sehingga kegiatan tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Bulan April 2021 DPRD KABUPATEN MIMIKA mengalami masa keprihatinan mendalam dengan meninggalnya ketua DPRD Kabupaten Mimika Almarhum Robby Kamaniel Omaleng SIP , Sehingga memerlukan waktu untuk masa transisi.

Adanya perubahan pasal pasal di dalam tata tertib sehingga terjadi perdebatan di Biro Hukum Provinsi Papua, yang mana tata tertib DPRD Kabupaten Mimika sudah menjadi rujukan untuk 8 kabupaten di papua sehingga Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua merasa tata tertib DPRD Kabupaten Mimika tidak perlu di rubah dengan penambahan pasal-pasal baru.

“Dengan berbagai permasalahan yang dialami lembaga DPRD, maka pada kesempatan ini tata tertib DPRD Kabupaten Mimika baru ditetapkan,” jelasnya.

Walaupun demikian, hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tupoksi DPRD Kabupaten Mimika, karena secara kepatuhan DPRD Kabupaten Mimika dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Mimika periode 2019 – 2024 yang telah dirancangkan bersama antara anggota DPRD dan pimpinan, sementara serta sudah di sampaikan kepada Biro Hukum Propinsi Papua untuk dievaluasi.

“Kita ketahui bersama bahwa waktu kerja efektif DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024 kurang lebih 2 tahun saja, untuk itu marilah kita melakukan fungsi kita dengan baik dalam kerangka representasi rakyat melalui proses berkelanjutan untuk mengantarkan keberhasilan pembangunan, sehingga pemanfaatannya akan dirasakan masyarakat luas yang mewakili daerah konstituennya,” ungkapnya.(**)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *