Published
5 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah, yang jatuh pada tanggal 17 mendatang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mimika diwajibkan mengibarkan bendera merah di depan rumah masing masing.
“Semua ASN wajib mengibarkan bendera merah putih di depan rumah. Merah Putih wajib berkibar di depan rumah”kata Asisten II Setda Mimika, Willem Naa dalam arahannya saat memimpin apel pagi di Kantor Sentra Pemerintah SP 3,Senin (12/8/2024).
Selain didepan rumah ASN juga diwajibkan untuk memasang bendera merah di kendaraannya baik roda empat maupun roda dua.
“Mulai hari ini kita pasang bendera merah putih di mobil mobil. Kita harus meramaikan 17 Agustus di Kabupaten Mimika”kata Willem.(MAR)
Kekurangan Tenaga, Pemkab Mimika Butuh 50 ASN Isi Pokja Untuk Program Kerja di 2025
200 Generasi Muda OAP Mimika Ikut Pelatihan Kewirausahaan
Pemda Mimika Akan Serius Pantau Orang Asing Dimimika
Diskominfo Mimika Gelar Dialog Bersama Insan Pers,Bahas Tentang Hoax dan Etika Jurnalistik
P3K Nakes Formasi Khusus dan Umum tahun 2023 Pemkab Mimika Terima SK
SK PPPK Nakes di Mimika Akan Diserahkan Bulan Ini