JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Mayjen TNI (Purn) Soedarmo menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Papua harus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan secara nasional pada 27 Juni.
Iapun meminta agar pihak penyelenggara konsisten dan komitmen untuk melaksanakan agenda nasional ini. Hal tersebut disampaikan Soedarmo menanggapi usulan Penjabat Bupati Puncak untuk menundaa pelaksanaan Pilkada Puncak menyusul penolakan calon tunggal dari sekelompok orang di daerah itu.
“Pilkada itu harus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya, tidak boleh ada yang mundur,” ujar Soedarmo di Jayapura, Senin (25/6/2018) kemarin.
Soedarmo menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan usulan mengenai penambahan peserta pilkada di Kabupaten Puncak. Namun, jika tidak ada keputusan dari KPU RI maka pilkada akan tetap dilaksanakan dengan calon tunggal.
“Kami sudah sarankan pihak terkait di Kabuaten Puncak untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU RI. Jika tidak ada keputusan, maka pilkada harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal,” kata Soedarmo menegaskan.
Iapun mengingatkan kepada para Penjabat Bupati yang ditunjuk untuk bersikap netral dan tetap menjalankan tugas pokok serta fungsinya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 Juni besok.
“Saya mengingatkan agar Penjabat Bupati tidak ikut terlibat dalam ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Karena KPU yang berwenang untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati dan bukan menjadi tupoksi dari Penjabat Bupati,” kata Soedarmo mengingatkan.
Mengenai kasus serupa pada Pilkada Kabupaten Paniai, menurut Soedarmo sudah ada hasil koordinasi dan konsultasi KPUD Paniai dengan KPU RI. Namun ia mengaku belum mendapat laporan apakah Pilkada Paniai tetap akan diikuti oleh calon tunggal atau ada tambahan peserta.
“Tapi, lagi-lagi saya ingatkan, baik satu atau dua calon, pilkada harus jalan serentak pada 27 Juni,” kata Soedarmo menegaskan.
Masa Jabatan Pjs Bupati Jayawijaya Berakhir
Pada kesempatan itu, Soedarmo juga mengungkapkan pihaknya sudah menarik kembali Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jayawijaya Doren Wakerkwa ke Provinsi karena masa jabatan sudah berakhir.
Bupati definitif, John Wempi Wetipo sudah kembali bertugas setelah menjalani cuti kampanye Pilkada Provinsi Papua.
“Doren Wakerkwa sudah kembali ditarik, dan bupati serta wakil bupati Jayawijaya yang baru akan berakhir pada Desember 2018 mendatang sudah kembali bertugas. Mereka sudah kembali aktif sejak 24 Juni kemarin,” kata Soedarmo. (Mas)






