Connect with us

Tanah Papua

Satgas Para Raider 501 Kostrad Gagalkan Pesta Ganja dan Miras di Kampung Nafri

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Para Raider 501 Kostrad Pos Nafri mengamankan seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (7/5/2018).

Komandan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra mengatakan pemuda berinisial NW (21) diamankan saat sedang asyik menghisap ganja bersama rekannya sekitar 100 meter dari Pos Kostrad di Nafri.

“Saat didatangi anggota Satgas, seorang diantaranya melarikan diri. NW (21) diamankan bersama barang bukti yang didapat di lokasi yakni 1 linting ganja, 1 plastik kecil biji ganja, 1 paket ganja seberat 10 gram, dan 1 botol air mineral berisi minuman beralkohol alias minuman keras (miras),” kata Eko Antoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

Dari hasil pemeriksaan di Pos Kostrad Nafri, diketahui bahwa NW (21) adalah warga Kampung Nafri yang tinggal di RT 01, RW 01. Sementara rekannya yang melarikan diri diketahui berinisial AA. “Rekannya yang melarikan diri berinisial AA, juga beralamat di Kampung Nafri. NW (21) mengaku mendapatkan ganja dari temannya,” kata Eko Antoni.

(Baca Juga: Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu dan Vanili)

Setelah mendapatkan keterangan, selanjutkan NW (21) dilimpahkan ke Polsek Abepura yang diterima langsung oleh Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan. “Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa NW (21) bisa disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata Eko Antoni.

Eko Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan membantu kepolisian untuk memerangi penyakit masyarakat terlebih narkotika dan miras kerap menjadi akar permasalahan di masyarakat. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi miras dan narkotika karena tidak ada manfaatnya, bahkan sering menjadi pemicu permasalahan dalam masyarakat. Dan apabila tertangkap ada sanksi hukum yang tidak ringan bagi pemakai barang haram ini,” kata Eko Antoni mengingatkan.

Kapolsek Abepura AKP Dionisius Helan menyampaikan terima kasih kepada anggota Satgas Pamtas Pos Nafri yang telah membantu dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Abepura. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini, termasuk mengejar AA dan mencari rekan NW (21) yang telah memberikan ganja tersebut,” kata Dion. (Ong)

Komentar