Tanah Papua
Panwaslu Kabulkan Permohonan OMTOB, SK Penetapan Paslon Pilkada Mimika Batal
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Mimika menerima gugatan pasangan Petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng – Johanes Rettob (OMTOB). Sidang musyawarah yang digelar di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Mimika, dipimpin Ketua Panwaslu Mimika Toni Lehander Agapa yang didampingi 2 anggota Panwaslu Mimika, Imelda Ohee dan Yohanes Wato.
(Baca Juga: Pasangan OMTOB Optimis Menjadi Peserta Pilkada Mimika 2018)
Keputusan sidang musyawarah yang dibacakan Toni Agapa terdiri dari 4 poin yakni pertama, mengabulkan permohonan pemohon (Pasangan OMTOB) untuk sebagian. Kedua, membatalkan keputusan KPUD Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 atas nama Eltinus Omaleng dan Johanes Rettob tertanggal 18 Februari 2018.
Ketiga, meminta kepada KPUD Mimika untuk melakukan verifikasi ulang keabsahan ijasah melalui laboratorium forensik. “Keempat, meminta kepada KPUD Mimika untuk melaksanakan keputusan ini,” kata Toni Agapa saat membaca putusan sidang musyawarah gugatan paslon OMTOB, Senin (5/3/2018).
Ditemui usai sidang musyawarah, Kuasa Hukum KPUD Mimika Mateus mengaku pihaknya menghormati keputusan ini. “Keputusan Panwaslu, kami (KPUD) harus melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Mateus yang ditemui di Sekretariat Gakkumdu Mimika.
Mengenai putusan poin 3, untuk melakukan verifikasi ulang ijazah melalui laboratorium forensik akan dilakukan di Makassar Sulawesi Selatan. “Untuk verifikasi ini, setahu saya ranah pidana dan nanti kami akan bicarakan dengan Komisioner KPUD Mimika. Intinya kami menghormati keputusan Panwaslu dan segera menindaklanjuti,” pungkas Mateus.
Sempat Mengalami Penundaan
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika sempat mengalami beberapa kali penundaan karena berbagai alasan. Panwaslu yang sedianya mulai menggelar sidang musyawarah pada pukul 09.00 WIT, namun tertunda hingga pukul 14.00 WIT.
“Sidang ditunda pukul 13.00 WIT, tanpa alasan dari pihak Panwaslu. Namun kabarnya salah seorang anggota Panwaslu Imelda Ohee menolak menandatangani keputusan dan tidak hadir,” kata salah seorang tim pemenangan OMTOB.
(Baca Juga: Kasi Pengembangan Peserta Didik Disdik Kota Makassar: Ijazah Eltinus Omaleng Asli)
Jalannya sidang yang dijaga puluhan aparat TNI dan Polri juga sempat memanas, karena salah seorang calon bupati yang sudah diloloskan KPUD Mimika yakni Hans Magal tiba-tiba hadir dalam ruang sidang musyawarah. Ia bahkan sempat mengusir beberapa ibu-ibu pendukung OMTOB yang duduk dalam ruang sidang musyawarah.
Anehnya aksi Hans Magal ini dibiarkan oleh aparat kepolisian yang berjaga, namun kehadiran kakak kandung Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal ini sempat diprotes Eltinus Omaleng. “Apa hak kalian datang ke tempat ini, kami yang berperkara,” kata Eltinus ke arah Hans Magal yang hadir bersama sejumlah tim suksesnya.
Kepada aparat kepolisian yang berjaga, Eltinus meminta agar kepolisian memberikan tempat bagi pendukungnya untuk menyaksikan langsung pembacaan putusan sidang musyawarah. “Kepada bapak-bapak polisi dimohon agar memberi jalan untuk pendukung kami menyaksikan keputusan panwaslu,” kata Eltinus.
Jalannya sidang musyawarah berlangsung aman, meski ratusan massa berkumpul di depan Kantor Gakkumdu, Jalan Yos Sudarso, Timika. Hingga massa membubarkan diri, Kapolres Mimika AKBP Indra Hermawan bersama Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Windarto terlihat berada di depan Sekretariat Gakkumdu Mimika. (Rex)

















