Tanah Papua
Dua Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Diciduk Polisi di Timika
TIMIKA,KTP.com – M (36) dan MH (50) ditangkap Kepolisian Resor Mimika, di dua lokasi yang berbeda di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Timika. Keduanya ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
M ditangkap pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 21.30 wit di Jalan Kompleks Manado Gorong –Gorong Timika, sementara MH ditangkap disalah satu penginapan di Jalan Pendidikan .
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, dalam keterangannya yang dirilis oleh Humas Polres Mimika Sabtu (11/6/2022) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku adalah upaya kepolisian dalam menumpas kejahatan narkotika di Kabupaten Mimika.
Gede menuturkan bahwa pada saat kejadian tim Kepolisian Resor Mimika mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran wilayah SP 2, SP 1 dan Gorong Gorong.
Dari informasi tersebut dilakukan pemantauan di wilayah yang dimaksud, dari hasil pemantauan ditemukan seorang yang dicurigai sebagai bandar atau penempel narkotika di SP 2 Timika. Polisi lalu membuntuti pelaku.
Terlihat pelaku memasuki salah satu penginapan yang berada di jalan Pendidikan Timika, tak berselang lama pelaku keluar kembali menuju Kompleks Gorong-Gorong Timika. Polisi terus membuntuti pelaku dan berhasil menangkap pelaku Kompleks Gorong Gorong-Timika. Belakangan pelaku diketahui berinisial M.
(Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu)
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap M ditemukan barang bukti narkotika yang telah dikemas dengan plastik bening kecil yang siap diedarkan dan satu plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dan peralatan penjualan yang disimpan dalam tas pinggang yang disembunyikan dalam jok motor,” kata Gede.
Dari pelaku M dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap saudara MH di salah satu penginapan di jalan Pendidikan Timika.
MH diduga sebagai pengantar narkotika jenis sabu dari luar Timika yang diterima oleh saudara M untuk diperjualbelikan di Timika.
Dari tangan M , polisi berhasil mengamankan satu plastik besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 33 plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, dua bundel plastik klip bening kecil, satu buah telepon seluler merek oppo a53 warna hitam, satu buah lakban bening kecil, satu buah sendok takar, satu buah tas selempang warna abu abu dan satu unit sepeda motor honda beat street warna biru
Dari tangan MH, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp5.600.000, satu buah HP Nokia warna hitam,satu pasang sepatu Adidas neo warna hitam dan satu lembar tiket pesawat.(MSC)

