MAKASSAR, Kabartanahpapua.com – Kuasa Hukum OMTOB, Sururudin SH menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang menolak semua pertimbangan KPUD Mimika menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan KPUD Mimika terhadap paslon petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johannes Rettob salah semua dan itu ditetapkan oleh pengadilan.
“PTTUN kan dalam keputusannya menyatakan bahwa semua pertimbangan mereka (KPUD Mimika) salah. Jadi dia melanggar peraturan KPU, Undang-Undang, melanggar UU Administrasi Pemerintahan, melanggar asas pemerintahan yang baik. Semua dilanggar dan ini menunjukkan KPUD Mimika sama sekali tidak bisa bekerja,” kata Sururudin yang ditemui usai persidangan di PTTUN Makassar, Selasa (27/3/2018).
(Baca Juga: Gugatan Dikabulkan PT TUN, OMTOB Resmi Jadi Peserta Pilkada Mimika)
Dia menegaskan bahwa keputusan PTTUN ini bisa menjadi bukti untuk melaporkan komisioner KPUD Mimika telah melakukan tindak pidana pemilu. “Itu pasti jadi bukti untuk melaporkan mereka ke Gakkumdu. Tapi ini gugatan terpisah tapi pasti kami akan gugat,” kata Sururudin.
Dalam putusan PTTUN, kata Sururudin, Majelis Hakim PTTUN mengabulkan seluruh permohonan penggugat yang artinya tidak satu pun dalil yang diajukan paslon OMTOB ditolak. “Artinya kebenaran yang kita perjuangkan disetujui oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim memberikan keadilan penuh terhadap hak-hak kita,” ujar pengacara dari Ihza&Ihza Law Firm ini.
Dalam putusan itu, PTTUN menolak eksepsi KPUD Mimika terkait adanya SK KPUD Mimika Nomor 07 karena Majelis Hakim menganggap keputusan itu telah melanggar secara formil dan materiil. Secara formil melanggar asas pemerintahan yang baik, karena SK KPUD Mimika dikelurkan saat SK yang digantikan sedang digugat.
“Secara materiil karena isinya itu melampaui kewenangan daripada KPUD. Karena masalah ijazah bukan kewenangan KPUD dan bukan pula kewenangan PTTUN sehingga eksepsi KPUD ditolak dan dinyatakan bahwa SK sebelumnya Nomor 5 yang berlaku,” ungkap pengacara lulusan Universitas Indonesia ini.
Dalam pokok perkara di PTTUN, kata Sururudin, dalil pokok yang diajukan di PTTUN mengenai ijazah. Menurutnya mengenai keaslian ijazah adalah kewenangan kepolisian dan bukan PTTUN.
“PTTUN hanya berwenang memeriksa apakah ijazah itu dilegalisir sesuai dengan ijazah aslinya. Dinas Pendidikan Kota Makassar yang melakukan legalisir sudah bersurat dan bersaksi juga melalui Muskarnain Yunus, jadi ijazah itu tidak bisa dipermasalahkan,” kata Sururudin.
(Baca Juga: Akhirnya Permainan Kotor KPUD Mimika Terbongkar)
Sururudin menjelaskan yang paling penting disampaikan PTTUN bahwa yang diverifikasi adalah ijazah terakhir.
“Karena pak Eltinus menyerahkan ijazah terakhir yaitu ijazah S2 dari UNCEN, itulah yang harus diverifikasi bukan yang lain, dan itulah kenapa PTTUN mengabulkan gugatan kita dan menolak dalil2 dari KPUD tidak berlaku sama sekali,” kata Sururudin. (Ong)












