Published
5 tahun agoon
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan selepas acara pelantikan 16 duta besar Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah jabatan yakni Hasto Atmojo Suroyo M.Krim; Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi SH, MAP; (Dr. Iur) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo SH, MH; Edwin Partogi Pasaribu, SH; Dr Livia Istania DF Iskandar MSc; Dr Maneger Nasution MA; dan Susilaningtias SH.
Pengucapan sumpah jabatan tersebut digelar setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Acara pengucapan sumpah jabatan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ibu Mufidah Jusuf Kalla untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU. (Fox)
Karolina Taime : Presiden dan Mendagri Memilih PJ Gubernur Papua Harus Orang Asli Papua
Peran Media untuk Mengamplifikasi Kebenaran dan Menyingkap Fakta
Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden: Semua Sama di Mata Hukum
RSUD Mimika Turunkan Harga PCR Jadi 300 Ribu
Tinjau Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik
Presiden Apresiasi Peran Besar TNI dalam Keberhasilan Penanganan Pandemi