Nasional
Presiden Lantik Anggota Kompolnas Periode 2020-2024
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Pengangkatan anggota Kompolnas ini dituangkan dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Keppres ini ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.
Anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo yakni 3 nama dari unsur pemerintah dan 6 nama hasil seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas yang diketuai oleh Suparman Marzuki.
Para anggota Kompolnas yang dilantik yaitu:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota;
4. Benny Jozua Mamoto, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
7. Yusuf, mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
8. H. Mohammad Dawam, mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota; dan
9. Poengky Indarti, mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
Anggota Kompolnas ini akan bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah tamu undangan terbatas di antaranya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Fox)



