Polres Mimika Ungkap Kasus Curas di Toko Gracia, Satu Pelaku Berstatus DPO

Tanah Papua35 Dilihat

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko sembako di Jalan Cenderawasih, Timika, Kabupaten Mimika yang terjadi 23 Juni 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Anantha Pratama mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor 485/VI/2018/Papua/Tes Mimika tertanggal 24 Juni 2018.

“Kasus tindak pidana curas ini terjadi di toko Gracia pada 23 Juni lalu. Dari penyelidikan diketahui pelaku curas berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial HS, AK, dan R,” ujar Gusti Anantha dalam konferensi pers pengungkapan kasus curas ini, di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Kabupaten Mimika, Sabtu (25/8/2018) kemarin.

(Baca Juga: Kapolres Mimika Perintahkan Jajarannya Tembak di Tempat Pelaku Begal)

Menurut Gusti Anantha, kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku berinisial HS berhasil dibekuk beberapa hari setelah kejadian. HS ditangkap berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan di TKP.

“Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa celana panjang, satu buah jaket, sari lilitan lakban yang digunakan untuk menyekap korban yang masih ada rambut korban, dan satu buah sangkur yang sudah tidak ada isinya. Dari penyelidikan barang bukti dan keterangan saksi akhirnya mengarah kepada HS yang diamankan beberapa saat kemudian,” kata Gusti Anantha.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni AK dan R berhasil kabur menggunakan kapal laut ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Dari keterangan HS, Satreskrim Polres Mimika lalu berkoordinasi dengan Polres Dobo untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Hasilnya dari pengejaran bersama Polres Dobo akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial AK di Dobo, sedangkan pelaku berinisial R saat ini masih berstatus DPO,” kata Gusti Anantha.

Motif Ekonomi

Dari pemeriksaan, kata Gusti Anantha, para tersangka mengaku mencuri karena faktor ekonomi lantaran tidak punya uang untuk ongkos pulang kampung ke Dobo.

“Aksi mereka di toko Gracia adalah pengalaman pertama mereka mencuri, karena itu mereka tidak segan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya,” katanya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka berulang kali memantau aktivitas di toko itu dengan cara berbelanja. Mereka juga beberapa kali mengitari bangunan toko untuk melihat situasi sekeliling.

“Mereka lalu melakukan aksinya pada malam hari dengan melompat pagar belakang. Agar mereka tidak dikenali mereka menggunakan topeng. Kebetulan saat itu, ibu pemilik toko membuka pintu belakang dan langsung mereka tangkap lalu diikat dan sekap menggunakan lakban di kamar belakang,” ujar Gusti Anantha menceriterakan pengakuan para tersangka.

“Selanjutnya ketiga pelaku masuk ke kamar pasangan suami-istri pemilik toko dan langsung menyekap keduanya. Dengan cara mengancam dan nyaris memerkosa istri pemilik toko, mereka berhasil menggasak perhiasan milik korban beserta uang tunai sebesar Rp30 juta,” kata Gusti Anantha menambahkan.

(Baca Juga: Sebar Hoax, Oknum Pegawai Lapas Timika Diamankan Satreskrim Polres Mimika)

Gusti Anantha mengatakan kasus perampokan dan penyekapan ini akhirnya diketahui keesokan harinya setelah pegawai di toko itu datang ke toko dan mendapati pemilik toko dalam keadaan terikat dan disekap dalam kamar.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Mimika, sementara kedua pelaku berhasil melarikan diri ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal laut menggunakan hasil rampokan mereka.

“Para pelaku ini disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Gusti Anantha didampingi Kasi Humas Polres Mimika Aiptu Hempi Ona. (Rex)