Published
9 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika telah memeriksa 13 orang saksi atas kasus penganiayaan disertai pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, atas pemeriksaan tersebut, pihaknya sudah mengantongi 5 nama sebagai terduga pelaku.
Adapun ketiga korban penganiayaan tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024 lalu dan telah dimintai keterangan awal.
Sementara, terkait keterlibatan oknum anggota hingga kini masih didalami.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut memang belum ada penetapan tersangka tetapi kami memperoleh 5 nama yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Rencananya rekon akan kita laksanakan di lokasi,” kata AKP Fajar, saat ditemui, Senin (5/8/2024).
Sementara itu, adapun barang bukti yang telah diamankan atas kasus itu berupa baju para korban dan sebuah pistol mainan yang digunakan seorang terduga pelaku.
Polisi juga berencana mengamankan kendaraan yang digunakan para terduga pelaku saat melakukan aksinya sebagai barang bukti, namun setelah dilakukan rekonstruksi dan status perkara tersebut dinaikkan dari lidik ke sidik.(MWW)
Kasus Cabul Oknum Guru ke Murid Laki-lakinya di Mimika Masuk Tahap Pemberkasan
Polres Mimika Tangkap 4 Orang Pelaku Curanmor dan 6 Orang Penada Serta Sita 31 Motor Hasil Curian
Dua Pria di Mimika Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu
Pelaku Pengendar Uang Palsu di Mimika Masih dalam Penyelidikan Polisi
Mayat Pria Tanpa Identitas di Mimika Ditemukan di Sungai
Kolres Mimika,AKBP Bilyandha:Polisi Sudah Kantongi Identitas Jenazah Yang Ditemukan di Bawah Jembatan di Mimika