Connect with us

Tanah Papua

Periksa 13 Saksi, Polisi Kantongi 5 Nama Terduga Pelaku Penganiayaan di Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika telah memeriksa 13 orang saksi atas kasus penganiayaan disertai pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, atas pemeriksaan tersebut, pihaknya sudah mengantongi 5 nama sebagai terduga pelaku.

Adapun ketiga korban penganiayaan tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024 lalu dan telah dimintai keterangan awal.

Sementara, terkait keterlibatan oknum anggota hingga kini masih didalami.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut memang belum ada penetapan tersangka tetapi kami memperoleh 5 nama yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Rencananya rekon akan kita laksanakan di lokasi,” kata AKP Fajar, saat ditemui, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, adapun barang bukti yang telah diamankan atas kasus itu berupa baju para korban dan sebuah pistol mainan yang digunakan seorang terduga pelaku.

Polisi juga berencana mengamankan kendaraan yang digunakan para terduga pelaku saat melakukan aksinya sebagai barang bukti, namun setelah dilakukan rekonstruksi dan status perkara tersebut dinaikkan dari lidik ke sidik.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *