Tanah Papua
Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Bagi Usaha Mikro dan Menengah
TIMIKA,KTP.com – Pemkab Mimika melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi bagi Usaha Mikro dan Menengah se-Kabupaten Mimika, di Gedung Bobaigo, Jumat (13/5/2022).
Tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang kewajiban dan pentingnya usaha bagi penanaman modal di Indonesia.Peserta yang hadir dalam kegiatan berasal dari para pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Mimika.
Adapun materi sosialisasi yang diberikan yakni berkaitan dengan PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah. Selanjutnya tentang syarat mengajukan Izin Usaha Mikro, Nomor Induk Berusaha, Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), juga keuntungan memiliki surat izin.
(Baca Juga: Presiden Ajak Nelayan Manfaatkan Bank Mikro)
Assisten III Setda Mimika Hendriette Tandiono mengatakan, koperasi dan UMKM merupakan salah satu kekuatan pilar ekonomi yang mampu menciptakan dan memperluas lapangan kerja, selain itu juga berperan dalam peningkatan ekonomi sehingga terwujud stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya sosialisasi yang diberikan bisa menjadi wadah untuk memberikan pemahaman terkait dengan regulasi berbagai kebijakan dalam kemudahan mendirikan usaha, perizinan, fasilitas dan akses pasar bagi koperasi dan UKM.
“Mengingat arti penting itu maka Koperasi dan UMKM harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan,” katanya.(DEN)

















