Kuasa Hukum Frantinus Tuding Pramugari Lion Air Penyebab Kepanikan Penumpang

Nasional6 Dilihat

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Penasihat hukum tersangka ‘bomb joke’ Frantinus Nirigi (26), Frederika Korain menilai status tersangka yang dialamatkan kepada kliennya tidak adil. Pasalnya, kata Frederika, kepanikan penumpang pesawat saat itu bukan sepenuhnya akibat dari perkataan Frantinus.

Frederika meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memeriksa pramugari pesawat Lion Air JT 687 yang ditumpangi kliennya dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Jakarta-Jayapura.

“Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik PNS Kemenhub supaya berjalan dengan baik untuk menemukan kebenaran yang sebenarnya terjadi. Karena itu kami juga meminta kepada penyidik untuk memeriksa pramugari Lion Air JT 687, sebab kami menilai Frantinus seolah-olah dikorbankan untuk kepentingan pihak lain,“ ujar Frederika, satu dari lima penasihat hukum Frantinus Nirigi di Jayapura, Selasa (12/6/2018).

(Baca Juga: Presiden Jokowi: Tindak Tegas Terorisme Tanpa Kompromi)

Frederika menuding pramugari Lion Air yang memicu kepanikan penumpang saat menyampaikan pengumuman di cabin pesawat yang meminta penumpang meninggalkan pesawat karena ada penumpang yang membawa bahan cepat meledak.

Terlebih karena pengumuman itu disampaikan hingga tiga kali. “Jadi bukan klien kami yang ucapkan itu, tapi pada saat pramugari menyampaikan pengumuman yang bunyinya diduga ada penumpang membawa bahan cepat meledak itulah yang menyebabkan penumpang berhamburan keluar dari kabin pesawat melalui pintu darurat sehingga tak sedikit yang luka-luka akibat melompat dari sayap pesawat,“ kata Frederika menegaskan.

Kepanikan penumpang Lion AIr JT 687 di Bandar Udara Supadio Pontianak Kalimantan Barat, pada 28 Mei lalu. (ist)

Terkait permintaan maaf Frantinus di depan awak media di Pontianak, kata Frederika, bukan sepenuhnya keinginan hati dari Frantinus melainkan atas permintaan dari kuasa hukum Frantinus sebelumnya. Dia menilai Frantinus tidak perlu melakukan permintaan maaf lantaran kliennya tidak bersalah.

“Frantinus tidak perlu melakukan permintaan maaf, sebab yang menyebabkan kekacauan di kabin pesawat hingga penumpang berhamburan keluar bukan dari perkataannya,” kata Frederika menegaskan.

Saat ini Frantinus masih ditahan di Mapolda Kalimantan Barat sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga bercanda membawa bom di dalam tasnya sehingga menimbulkan kepanikan pramugari dan penumpang pesawat Lion Air JT 687 di Bandar Udara Supadio Pontianak.

Atas kejadian itu, alumni Fisip Universitas Tanjung Pura ini disangkakan melanggar Pasal 437 ayat (2) jo Pasal 344 huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Minta Keadilan

Melalui tim penasihat hukum, keluarga Frantinus Nirigi meminta keadilan kepada pihak penyidik agar memeriksa pramugari Lion Air yang bertugas kala itu. Penasihat Hukum Frantinus Nirigi lainnya, David Maturbongs mengungkapkan bahwa komunikasi pramugari dengan Frantinus yang kurang baik yang menyebabkan kliennya ditahan hingga kini.

“Klien kami dengan nada kesal berkata kepada pramugari, Awas bu ada tiga laptop dalam tas saya, lalu pramugari menjawab, jangan bercanda, kemudian klien kami menjawab, maaf bu,” kata David menceriterakan percakapan Frantinus dengan pramugari Lion Air.

Menurut David, perkataan dengan nada kesal kepada pramugari dilontarkan Frantinus lantaran melihat pramugari mendorong tas yang dibawa kliennya ke dalam kompartemen secara kuat.

Frantinus Nirigi (26) diamankan petugas AVSEC Bandar Udara Supadio Pontianak Kalimantan Barat. (ist)

Pernyataan berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Nanang Purnomo terkait peristiwa itu. Nanang mengungkapkan bahwa Frantinus mengaku membawa bom kepada pramugari saat menyimpan barang bawaanya di bagasi kabin pesawat.

“Sekitar pukul 18.30 WIB salah seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta atas nama Frantinus Nirigi mahasiswa Universitas Tanjung Pura mengutarakan adanya bom kepada pramugari Lion Air pada saat menaruh bagasi di kabin pesawat,” kata Nanang dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018) lalu.

(Baca Juga: Jadikan Terorisme Musuh Bersama)

Mendengar perkataan ini, Pramugari Lion Air lalu melaporkan kejadian itu kepala Pilot Vyachesslav Matveev dan pilot lalu memerintahkan untuk menurunkan penumpang beserta bagasi bawaannya. Frantinus pun selanjutnya diamankan petugas AVSEC Bandar Udara Supadio Pontianak. (Zul/Ong)