Connect with us

Tanah Papua

Kendaraan Dinas Plat Merah Dicat Hitam, Satlantas Akan Tindak Tegas

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Oknum pejabat yang menguasai kendaraan dinas berplat merah sering merubah menjadi plat hitam untuk dinilai sudah tidak sesuai peruntukannya.

Dalam aturan terkait plat merah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Satuan Lalu Lintas Polres Mimika akan mengambil satu tindakan dengan melakukan penertiban.

“Disini banyak yang kita temukan,dimana sebenarnya harus pakai plat merah tapi mereka ganti dengan plat hitam. Saya himbau kepada kepala-kepala instansi agar kembalikan ke fungsinya,”kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis, saat ditemui di Kantor Lantas Polres Mimika Senin (19/12/2022).

Menurut Kasat Lantas bahwa pada saat ditemukan adanya kendaraan berplat dinas berganti plat hitam,itu pemilik atau pengendara beralasan malu.

“Sebenarnya tidak perlu malu dan seharusnya bangga karena bisa mendapatkan untuk menggunakan fasilitas negara. Inikan pemberian dari negara,”kata Darwis.

Disampaikannya bahwa akan dilakukan penertiban,dikarenakan apabila terjadi kasus laka itu susah untuk di lacak.

“Karena kalau sudah ganti plat hitam itu nanti tidak teridentifikasi, yang teridentifikasi itukan plat merahnya,”ujar Darwis.(MSC)

Komentar