Tanah Papua
Kasat Lantas Menghimbau Warga yang Kendaraan Masih Ditahan Segera Mengambilnya
TIMIKA,KTP.com – Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal menghimbau kepada para pemilik kendaraan yang saat ini kendaraannya sedang ditahan di Kantor Satlantas Polres Mimika karena pelanggaran lalu lintas agar segera mengambilnya.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Mimika yang pernah terlibat pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas yang kendaraannya yang belum di ambil.Untuk segera mengambil kendaraan di Kantor Satuan Lalulintas Polres Mimika,” kata Devrizal saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (2/8/2021)
Devrizal mengatakan warga yang kendaraannya ditahan cukup datang ke Kantor Satlantas Polres Mimika dengan membawa bukti surat surat kepemilikan kendaraan.
” Cukup membawa bukti surat surat dari kendaraan itu sendiri. Tanpa ada pungut biaya sepersenpun yang penting datang bawa surat surat kendaraan kita akan serahkan kepada pemilik kendaraan tersebut,” kata Devrizal.(MSC)

















