JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Campak adalah penyakit menular yang dapat menyebabkan komplikasi yang serius, seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk, dan bahkan kematian.
Belum lekang dari ingatan kita, kejadian luar biasa (KLB) campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat yang mengakibatkan 75 anak meninggal dari 651 anak yang terjangkit campak dari Desember 2017 hingga Maret 2018.
Dampak Rubella terburuk apabila terjangkit pada ibu hamil. Rubella menyebabkan keguguran atau kecacatan pada janin. Kecacatan tersebut meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian atau keterlambatan perkembangan dan tidak dapat diobati.
(Baca Juga: Pelaksanaan Fase Kedua Kampanye Imunisasi MR di 28 Provinsi di Luar Jawa)
Secara dampak ekonomi, beban pada orang tua yang anaknya cacat karena Rubella bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per anak per tahun. Belum lagi, menghitung biaya waktu dan biaya kehilangan produktivitas dari masa depan anak.
Apabila tidak mencapai target 95%, maka imunitas kawanan (herd immunity) tidak terbentuk dan program imunisasi dinyatakan gagal. Karena itu, pemerintah bersepakat, Imunisasi MR Fase Kedua yang harusnya tuntas akhir bulan ini harus dituntaskan, meski menemui banyak hambatan di berbagai daerah.
Pernyataan itu disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho dalam Rapat Koordinasi Kampanye Imunisasi MR Tahap II di Kantor Staf Presiden (KSP), Bina Graha Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Berdasarkan temuan KSP, kata Yanuar, di sejumlah tempat para tenaga petugas kesehatan mengalami penolakan dari masyarakat.
“Di Puskesmas Popayato Induk, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dilaporkan 6 petugas kesehatan yang melakukan imunisasi MR di Desa Torosiaje Kepulauan, mendapat ancaman karena orang tua anak yang diimunisasi membawa parang, mengunci rumah, dan mengancam akan memotong petugas yang melakukan penyuntikan,” ujar Yanuar.
Kejadian serupa juga terjadi di posyandu di wilayah Puskesmas Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seorang pemuda datang ke posyandu membawa senjata tajam memaksa petugas untuk membuang vaksin MR. Pemuda itu mengatakan bahwa imunisasi haram karena dari babi. Petugas kesehatan ketakutan dan akhirnya meninggalkan posyandu.
“Peristiwa lain terjadi di sebuah Puskesmas di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Para orang tua mendatangi bidan desa, kepala sekolah, dan wali nagari menyampaikan keberatan karena anaknya disuntik imunisasi. Mereka mengancam akan menuntut tenaga kesehatan dan pemerintah, serta meminta bidan desa, kepala sekolah, dan wali nagari untuk menandatangani surat pernyataan minta maaf,” kata Yanuar.
Merangkum berbagai masalah yang menghambat imunisasi MR Fase 2, menurut Yanuar dapat dikelompok menjadi dua. Di tingkat masyarakat, ada tantangan kesenjangan pemahaman terkait fatwa, sementara di tingkat tenaga kesehatan, ada kesulitan di lapangan karena masalah keamanan.
Akibat dari dua permasalahan ini, cakupan Imunisasi MR Fase II sangat rendah, jauh di bawah target 95 persen, sementara waktu tersisa sudah amat singkat.
“Sebagai gambaran, pada Imunisasi MR Fase I tahun lalu, berhasil dengan sangat sukses. Cakupan imunisasi menjangkau 35.307.148 anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di Pulau Jawa, jauh melebihi target 95 persen,” papar Yanuar.
(Baca Juga: Pangdam Cenderawasih: Babinsa Harus Bantu Sosialisasi Tentang Imunisasi)
“Sementara, pelaksanaan kampanye imunisasi MR fase 2 yang menargetkan hampir 32 juta anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di 28 provinsi di luar Pulau Jawa, hingga 10 September, baru mencakup 42.98 persen, dari target yang seharusnya sudah mencapai 75 persen,” katanya menambahkan.
Padahal, kata dia, apabila kampanye Imunisasi MR Fase 2 ini tidak berhasil, maka 32 juta anak Indonesia di antara umur 9 bulan dan 15 tahun tidak terlindungi virus Campak dan Rubella.
Jika ditinjau dari dampak pertahanan kesehatan, maka rendahnya cakupan imunisasi berpotensi melemahkan ketahanan kesehatan bangsa. “Indonesia akan tetap rentan terhadap penyakit menular yang berpotensi mewabah dan merenggut nyawa, padahal penyakit tersebut dapat dihindarkan,” kata Yanuar.
Untuk mengatasi hambatan yang terjadi di lapangan, menurut Yanuar, pemerintah akan melakukan komunikasi publik secara masif dan melibatkan lintas sektor sehingga cakupan imunisasi MR-2 bisa lebih luas.
“Pemerintah akan membuat narasi publik secara masif terutama terkait bahaya penyakit Campak dan Rubella, baik secara dampak langsung ataupun kerugian ekonomi. Kami juga akan membuat prioritas kewilayahan untuk memfokuskan upaya Imunisasi MR Fase II secara optimal,” ungkapnya.
Sanksi Bagi Pemerintah Daerah
Pada pertemuan ini, Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging menekankan bahwa Imunisasi MR Fase II harus dipastikan terlaksana di daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
“Kami sudah menyurati gubernur mengenai pelaksanaan imunisasi MR II pasca adanya fatwa dari MUI,” paparnya.
(Baca Juga: Anak Asmat Rentan Penyakit Akibat Gizi Buruk dan Tidak Mendapat Imunisasi)
Eduard menegaskan, akan ada konsekuensi tersendiri bagi daerah yang menolak program ini. “Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah harus mendukung suksesnya program-program pemerintah,” katanya.
Imunisasi adalah Hak Anak
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Vensya Sitohang mengatakan, dukungan pelaksanaan Imunisasi MR Fase II harus didapatkan dari semua pihak dan lembaga.
“Kami berharap polisi memberikan perlindungan optimal, karena banyak tenaga kesehatan kami di lapangan merasa tidak aman,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pemberian imunisasi merupakan hak anak yang harus dipenuhi. “Ini harus kita kejar, jangan sampai ada yang terlewat. Secara logistik, baik vaksin, maupun anggaran kami siap. Tinggal bagaimana memastikan agar masyarakat memperoleh haknya dan tidak terhalangi,” kata Vensya. (Fox)













