Connect with us

Tanah Papua

Hina Suku Kamoro di Sosial Media APK Polisikan MM

Published

on

TIMIKA,KTP.com – MM, dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Kamoro (APK) Kabupaten Mimika di Kantor Pelayanan Polres Mimika Rabu (5/1/2022) atas tindak pidana UU ITE.

MM, melakukan penghinaan terhadap suku Kamoro dalam postingan di akun facebook miliknya pada Kamis (30/12/2021).

“Ini supaya menjadi pembelajaran buat yang lain,”kata Ketua APK Kabupaten Mimika, Dr Leonardus Tumuka, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana Rabu (5/1/2022).

Dalam postingaan, MM menghina dan merendahkan suku Kamoro.
Bukan hanya sekali, namun posting tersebut dilakukan lebih dari satu kali di dinding akun facebook MM.

“Dia buat status dan itu kalau di lihat dari UU ITE itu masuk dalam ujaran kebencian, merendahkan martabat suku Kamoro,”kata Dr Leo.

(Baca Juga: Perjuangankan Hak-Haknya Pemuda Kamoro di Mimika Bentuk APK)

Leo meminta kepada pihak kepolisian Polres Mimika agar menindak secara tegas terhadap MM atas tindakannya menghina suku Kamoro di sosial media.

“Kita juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menanggapi serius atas semua hal yang terjadi,”kata Leo.

Leo menyebutkan bahwa,kasus penghinaan terhadap suku Kamoro yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sebelumnua juga pernah terjadi dan hal itu juga sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian namun diselesaikan secara damai.

“Kali ini kami minta agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Leo.(MSC)

Komentar