Connect with us

Tanah Papua

Baru Mendekati 50 Persen, Penarikan Retribusi di Pasar Sentral Timika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Presentase penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika kini baru mendekati angka 50 persen dari total yang ditargetkan oleh Dinas Perindustrian dan Pergdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Perlu diketahui, target penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika (PST) sendiri dalam tahun ini dipatok di angka Rp2 miliar.

Namun, hingga di bulan Agustus 2025, realisasi penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika masih mengalami keterlambatan.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan yang menjadi kendala dalam penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika untuk tiga jenis pajak tersebut dikarenakan banyaknya para pedagang yang belum petuh terhadap pembayaran retribusi.

“Iya, masih banyaknya para pedagang-pedagang kita di pasar yang belum patuh terhadap pembayaran retribusi tersebut,” kata Petrus saat diwawancarai wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Sementara itu, terkait retribusi yang belum mencapai target ini tampaknya bukan saja disebabkan oleh pedagang yang belum patuh terhadap regulasi tersebut. Ada juga faktor lain yang turut mempengaruhi.

Berdasarkan pantauan media ini di Pasar Sentral Timika, pada Rabu siang tepatnya di portal keluar Pasar Sentral Timika, banyak pengemudi hingga pengendara yang keluar dari area pasar tanpa membayar karcis.

Hanya ada segelintir orang yang berkenan untuk berhenti tepat di tempat duduk petugas pada portal keluar untuk membayar karcis sebelum meninggalkan area pasar.

*Tiga Jenis Retribusi yang Dikelola Disperindag*

Pada tahun ini, Disperindag Kabupaten Mimika hanya mengelola tiga jenis retribusi pajak.

Yang pertama adalah pajak retribusi pelayanan sampah, yang kedua pajak pelayanan pasar dan yang ketiga retribusi khusus parkir.

Petrus menjelaskan, untuk retribusi pelayanan sampah dalam tahun ini ditargetkan sebesar Rp100.000.000.

Kemudian, untuk retribusi pelayanan pasar ditargetkan sebesar Rp600.000.000.

Sedangkan, Retribusi Khusus Parkir sebesar Rp 605.475.000.

“Untuk sampai saat ini belum sampai 50 persen. Yang tercapai saat ini baru Rp 970.000.000.000. Rp 973.000.000.000 kalau tidak salah itu Rp 972.000.000.000 untuk tiga sumber (jenis pajak,red) itu,” ujarnya.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *